REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan seorang laki-laki berinsial GP kepada perempuan lanjut usia (lansia) berinsial I di Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (17/2/2023).
Pelaku menganiaya I karena didasarkan motif sakit hati, karena diejek sebagai pengangguran dan membujang seumur hidup. "Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum menikah," kata Kepala Polsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo Sarwosaputro di Kota Tangerang, Rabu (22/2/2023).
Diorisha menjelaskan, sakit hati akibat perkataan I, pelaku memukul korban dengan balok kayu. Dampaknya, korban hingga kini masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Menurut Diorisha , awalnya korban ditemukan oleh suaminya AM sehabis pulang sholat Jumat, dan menemukan istrinya yang sudah dalam keadaan kritis di lantai rumah dengan luka di pelipis kanan. "Pada pukul 13.15 WIB, ketika pulang sholat Jumat, saksi AM menemukan korban sudah dalam keadaan terkapar," ujarnya.
Diorisha menjelaskan, suami korban awalnya tidak curiga dengan keadaan yang menimpa istrinya. AM hanya mengira korban kesakitan akibat terjatuh. Namun, AM menjadi curiga setelah menemukan sebuah balok yang ada di atas kulkas. Seketika, AM membawa istrinya ke rumah sakit terdekat.
Kemudian, ia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah mendapat laporan, kata Diorisha, anak buahnya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan menemukan barang bukti sebuah balok kayu dan bercak darah di bagian rumah korban.
"Didapati dari dalam TKP adalah sebuah balok kayu dan bercak darah di beberapa bagian dalam rumah," kata Diorisha. Setelah mengumpulkan informasi, sambung dia, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku.
Personel Polsek Ciledug dibantuk Polres Metro Tangerang meringkus GP di Jakarta pada Senin (20/2/2023) malam WIB. Kini, pelaku yang sudah ditahan telah ditetapkan tersangka sebagai tersangka.
Diorisha menyebut, GP dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "(Dikenakan) pasal 351 KUHP," ujarnya.