REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap sejumlah remaja di Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Ahad (9/10/2022), terkait aksi tawuran. Ada sebanyak enam orang remaja yang diringkus. Mereka terancam penjara, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap keenam remaja itu dilakukan saat tim personel Polsek Ciledug sedang melakukan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Ahad.
Zain menyebut, personel kepolisian menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran. Untuk mengantisipasi pecahnya tawuran, enam remaja langsung diciduk bersama sejumlah barang bukti.
"Awalnya petugas tengah melakukan patroli mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial," kata Zain di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/10/2022).
Keenam remaja yang diringkus dari lokasi, yaitu GP (17 tahun), FR (14), AP (15), OA (16), K (16), dan FA (17). Setelah diinterogasi, keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui grup Whatsapp.
"Keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah sajam (senjata tajam) jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran," terang Zain.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman pidananya paling lama 10 tahun.