REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang pemuda berinsial ASS (21 tahun) dibacok hingga tewas saat tawuran antara dua kelompok di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Atas kejadian itu, dua orang berinisial FL (18 tahun) dan IR (17) diangkut polisi.
"Dua pelaku berinisial FL ini ditangkap pada Ahad, 26 Mei 2024, dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah dan IR dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Kota Tangerang, Selasa (28/5/2024).
Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung
Menurut Zain, setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa dan diperiksa di Markas Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, sambung dia, kedua pelaku memiliki peran masing-masing pada saat melakukan aksi tawuran. Terutama yang bertugas menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam berjenis corbek.
"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi dan berteriak, ayo kabur..! Setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," jelas Zain.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti. Di antaranya, senjata tajam jenis corbek dan sepeda motor Honda B-3775-SOB yang digunakan saat beraksi. "Sementara terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub-Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun," ujar Zain.
Dia pun akan mengusut tuntas kasus itu. Pasalnya, masalah tawuran belakangan terus terjadi di masyarakat. "Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu," ucap Zain.