REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang dilaporkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pria berinisial W tersebut ditangkap di kantornya yang terletak di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang.
Kasubag TU BPN Kabupaten Malang, Arka Wiratmanta mengonfirmasi kebenaran mengenai penangkapan salah satu kasi di kantornya. "Jenengan ke Polresta karena mereka yang pada waktu itu istilahnya menjemput. Kita tidak tahu permasalahannya. Kalau kita di kantor ya melaksanakan tugas pelayanan biasa," kata Arka kepada wartawan di Kota Malang, Rabu (22/2/2023).
Arka mengaku prihatin atas penangkapan Kasi Pendaftaran Hak dan Penetapan Hak BPN/ATR Kabupaten Malang tersebut. Meskipun demikian, pihaknya berusaha menghormati proses hukum yang berlaku. Dia berharap masalah ini dapat terselesaikan dengan sebaik mungkin.
Menurut Arka, pihaknya sebenarnya telah melakukan antisipasi terhadap kejadian tindak korupsi. Salah satunya dengan melaksanakan pembangunan zona integritas.
Pada kesempatan lain, Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Bayu Febriyanto Prayoga mengkonfirmasi kebenaran bahwa pihaknya telah melakukan OTT terhadap salah satu oknum di ATR/BPN Kabupaten Malang. OTT dilaksanakan pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 11.00 sampai 12.00 WIB. Aksi ini dilaksanakan di kantor pemerintahan yang berada di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang.
Menurut Bayu, W ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu masyarakat yang sedang mengajukan permohonan surat. Proses permohonan surat tersebut dilaporkan sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam bulan. Kemudian terduga W menawarkan solusi memercepat pembuatan surat dengan syarat uang yang melebihi di atas rata-rata.
Berdasarkan laporan yang diterima, terduga meminta korban untuk menyiapkan uang sekitar Rp 85 juta. Namun saat itu korban baru dapat menyediakan nominal uang sebesar Rp 40 juta.
"Pada saat kami lakukan OTT tersebut, yang kami amankan baru 40 juta. Untuk sisanya masih diperdalam," ujar Bayu.
Adapun untuk kemungkinan terduga lain, aparat masih perlu pendalaman lebih lanjut. Hal ini termasuk mencari kemungkinan korban lain dari kasus tersebut.
Akibat kejadian ini, terduga dapat dikenakan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Terduga W setidaknya mendapatkan ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda yang dapat dikenakan minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.