REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sekitar 3.000 warga Kota Bogor mulai beralih menggunakan KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jumlah tersebut tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor per Selasa (21/2/2023).
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menjelaskan target IKD dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sebesar 25 persen dari jumlah wajib KTP. Dimana 25 persen dari jumlah wajib KTP di Kota Bogor diestimasi sebanyak 200 ribu orang.
“Sebanyak 200 ribuan (orang) yang harus bermigrasi dari (KTP) konvensional ke digital. Nah dari 200 ribu itu sekitar 3.000 orang sudah mendownload aplikasi IKD di Play Store,” kata Ganjar kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Lebih lanjut, Ganjar menjelaskan, penggunaan IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022. Meski demikian, penerapan KTP Digital di Kota Bogor akan dilakukan secara bertahap.
Sebab, Ganjar mengakui, tidak semua warga sudah memiliki ponsel atau mempunyai ponsel pintar atau smartphone berbasis Android. “Nah makanya dilakukan (target) 25 persen dulu untuk tahun ini,” ucapnya.
Meski KTP Digital ini mulai diberlakukan, sambung dia, E-KTP dalam bentuk fisik masih tetap berlaku. Perbedaannya ialah dengan memiliki KTP Digital dapat mempermudah masyarakat dalam memproses pelayanan administrasi dalam hal identitas kependudukan.
Ganjar menyebutkan, di dalam KTP Digital itu akan tercantum kaitan NPWP, BPJS, Sertifikat Vaksin dan untuk para ASN itu terhubung dengan data kepegawaiannya.
Menurutnya warga negara atau penduduk ke depannya cukup dengan menunjukkan KTP Digital yang ada di smartphone, kemudian bisa terlayani dengan layanan-layanan publik lainnya seperti layanan kesehatan dan perbankan.
“Tapi ini bertahap barang kali karena semuanya itu kan harus di trial and error seperti apa,” ujarnya.