Selasa 21 Feb 2023 10:18 WIB

Tuntutan Warga Kampung Bayam Setelah JIS Berdiri Megah

Sejak diresmikan Anies pada Oktober 2022, Kampung Susun Bayam belum bisa ditempati.

Seorang anak memberikan minum untuk orang tuanya diluar tenda yang didirikan di depan Gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022). Hingga kini warga eks gusuran JIS belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa rusun. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang anak memberikan minum untuk orang tuanya diluar tenda yang didirikan di depan Gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022). Hingga kini warga eks gusuran JIS belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa rusun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti

Warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) kembali menyampaikan aksi protes di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (20/2/2023) lantaran belum juga menempati Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan oleh warga yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) tersebut saat aksi protes dilakukan. 

Baca Juga

Isi tuntutan-tuntutan itu termaktub di dalam surat keberatan administatif yang juga langsung disampaikan ke pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada acara aksi protes itu. 

"Surat keberatan yang kita layangkan punya empat tuntutan agar dipenuhi Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro (Jakarta Propertindo) Pertama, untuk segera memberikan unit KSB sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran," kata perwakilan warga Kampung Bayam, Shirley Aplonia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/2/2023). 

Kedua, menjamin warga Kampung Bayam dapat menghuni KSB dengan harga terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukan dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Kampung Bayam sebagai korban penggusuran. Ketiga, menjamin bahwa warga mendapatkan hak pengelolaan KSB. 

"Keempat, menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan kembali penggusuran kepada warga yang saat ini diajukan belum mendapatkan hak atas unit Kampung Bayam," Shirley melanjutkan. 

Hingga saat ini, Shirley menjelaskan, belum ada kesepakatan masalah tarif sewa bagi warga yang untuk menempati KSB. Padahal, KSB seharusnya sudah ditempati sejak diresmikannya rusun tersebut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022. 

Ada sebanyak 75 kepala keluarga (KK) yang tergabung dalam PWKB digantungkan atas ketidakjelasan kapan waktu penempatannya. Sebagian di antaranya bertahan hidup di tenda darurat dekat gedung JIS. 

Pihak PT Jakpro diketahui sempat menawarkan harga Rp 1,5 juta per bulan untuk harga sewa KSB, lalu mengalami perubahan menjadi di angka sekitar Rp 700 ribu untuk lantai dua dan tiga. Namun, pihak warga menolaknya dan menganggap tarif tersebut merupakan untuk umum, bukan diperuntukkan bagi warga yang khusus terdampak penggusuran. 

"Yang kami keberatan adalah kami termasuk warga yang terdampak (penggusuran). Jadi bukan harga yang umum," tegasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta yang mengawal masalah tersebut. Perwakilan dari LBH Jakarta, Jihan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro harus segera merespons surat keberatan administratif yang dilayangkan dan melakukan diskusi dengan warga untuk mencapai kesepakatan sehingga para warga bisa menempati KSB segera. 

"Karena ini berdasarkan administratif, jadi berdasarkan Undang-Undang Administratif pemerintah itu 10 hari kerja itu (surat keberatan administratif) harus ditanggapi dan dipenuhi oleh Pemprov maupun Jakpro," kata Jihan.  

 

In Picture: Demo Warga Kampung Susun Bayam Pademangan

photo
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement