REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang vonis kasus Ferdy Sambo, masyarakat mendukung majelis hakim pengadilan menjatuhkan pidana ringan terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer (RE).
Namun, dukungan terhadap anggota Brimob 24 tahun itu tak berhenti di situ. Pascasidang vonis, muncul lagi desakan dari masyarakat agar Polri tidak memecat terpidana Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai anggota Polri.
Merespons hal itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus pengamat sosial, Buya Anwar Abbas menilai, untuk mengembalikan Eliezer ke Polri harus dilihat maslahat (manfaat) dan mafsadatnya (mudaratnya).
"Kalau Eliezer diperbolehkan untuk bisa kembali bertugas di kepolisian setelah terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang sangat tidak terpuji, maka untuk mengembalikannya bagi bisa berdinas kembali di kepolisian harus dihitung dengan baik maslahat dan mafsadatnya bagi institusi Polri dan bagi Eliezer," ujar Buya Anwar saat dihubungi republika.co.id, Ahad (19/2/2023).
Berdasarkan kaidah fikih, menurut Buya Anwar, jika terjadi pertentangan antara kepentingan orang seorang dengan kepentingan orang banyak atau institusi kepolisian, maka yang didahulukan adalah kepentingan orang banyak atau nama baik institusi Polri.
"Dengan kata lain, jika hal ini akan dilakukan maka harus di timbang-timbang mana yang lebih besar maslahatnya dari mafsadatnya," ucapnya.
Maka, dalam kasus Eliezer ini keputusan apa yang terbaik untuk diambil. Karena mendahulukan kepentingan orang banyak, menurut Buya Anwar, maka dalam hal ini institusi kepolisian yang harus didahulukan.
"Maka akal sehat kita tentu akan menyatakan bahwa tidak mengembalikan yang bersangkutan kepada institusi kepolisian jauh lebih baik dari pada mengembalikannya," kata Buya Anwar.
"Ini penting dilakukan selain baik bagi institusi juga baik bagi yang bersangkutan," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini menjelaskan, jika ada seorang anggota polisi yang pernah melanggar hukum dengan ikut terlibat dalam tindakan menghilangkan nyawa seseorang, maka tentu banyak orang yang tidak akan percaya lagi kepada polisi tersebut. Karena, yang bersangkutan telah kehilangan integritasnya.
"Oleh karena itu kesimpulannya, mengembalikan yang bersangkutan (Eliezer) kepada tugasnya semula di kepolisian jauh lebih besar mafsadatnya dari pada maslahatnya. Dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," jelas Buya Anwar.
Dia menambahkan, mungkin ada orang melihat bahwa Eliezer telah memiliki jasa dalam membingkar kasus Sambo. Namun, menurut dia, untuk mengembalikan Eliezer bukanlah langkah yang tepat.
"Dan jika ada yang berterima kasih kepadanya atas jasa-jasanya dalam membongkar kasus yang pelik tersebut, maka langkah yang tepat yang harus dilakukan bukan mengembalikan Eliezer ke kepolisian tapi dengan mencarikan pekerjaan lain baginya yang bisa dia lakukan dan kerjakan di luar institusi kepolisian," tutupnya.
Sementara itu, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu (15/2/2023) kemarin mendukung Richard untuk tetap melanjutkan karier di kepolisian. Bila perlu, kata dia, Richard disekolahkan untuk meraih prestasi lebih tinggi di kepolisian.
“Dia masih muda. Masih bisa memperbaiki diri. Bila perlu kita sekolahkan dia untuk bisa menjadi pemimpin polisi,” ujar Kamaruddin.
Menurut dia, hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara, tak mengharuskan Polri memecat Richard sebagai anggota Korps Bhayangkara," kata Kamaruddin.