Sabtu 18 Feb 2023 19:28 WIB

Guru Besar FH Unkris Ingatkan Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah di Tingkat Kasasi

Ada celah hukum yang jadi dasar menggugurkan vonis hakim pengadilan tingkat pertama.

Mantan Hakim Agung yang kini menjadi Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun.
Foto:

Prof Gayus mencontohkan dalam persidangan, hakim menyebut bahwa Putri sakit hati dengan Brigadir J, tanpa menjelaskan apa penyebab sakit hatinya. Padahal, mungkin dari situ bisa terungkap sesuatu yang mengarah pada pembunuhan tersebut.

Jika hakim tidak menguraikan motif demi keadilan, sambung Prof Gayus, maka di tingkat upaya hukum lanjutan, kemungkinan terjadi onvoldoende gemotiveerd yang menurut pakar hukum M Yahya Harahap adalah putusan tidak seksama mempertimbangkan semua hal (fakta-fakta dalam persidangan) yang relevan dengan perkata yang bersangkutan. "Atau bisa juga suatu keadaan yang tidak secara luas dibahas atau tidak lengkap dan menjadi membingungkan. Ini bisa berakibat mengubah hukuman terhadap terdakwa atau membatalkan hukum sebelumnya,” tukasnya.

Lebih jauh Prof Gayus mengatakan, onvoldoende gemotiveerd menjadi pintu masuk untuk mengoreksi putusan judex factie lantaran pertimbangan hukum di tingkat itu tidak cukup dipertimbangkan secara lengkap. Tidak saja pada niat dan motif, tapi ada pada pertimbangan kebenaran hukum.

Prof Gayus mengingatkan bahwa hukum adalah kebenaran. Dalam kasus Ferdy Sambo misalnya, ada perintah ‘hajar’ yang diasumsikan dengan tembak. Itu pun ada jenisnya, ada tembak peringatan, melumpuhkan, atau mematikan. “Dalam hal ini harus dicari kebenaran yuridisnya, tidak bisa secara letterlijk, tapi dicari kebenaran yang lebih luas,” kata dia mengingatkan.

Begitu pula patut dipertanyakan, apakah perintah diberikan oleh orang yang berwenang untuk menembak sesama polisi.  “Apabila bukan orang yang berwenang, maka akan terjadi error in persona dan error in objecto,” cetus Prof Gayus.

Prof Gayus memaparkan, error in persona berarti pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat atau ditarik tergugat. Sementara error in objecto artinya, kesalahan gugatan/dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat/didakwakan.

Bila terjadi demikian, kata Prof Gayus, maka akan menjadi misbruik van recht yakni, penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat.

Menurut Prof Gayus, perubahan hukuman di tingkat kasasi dimungkinkan karena hakim-hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) hanya memeriksa soal penerapan hukumnya saja (judex juris). "Kalau di pengadilan negeri dan tinggi disebut judex factie, di mana hakim akan memeriksa sesuai bukti dan saksi."

Prof Gayus yakin, saat ini banyak orang senang dengan vonis mati yang diterima Ferdy Sambo termasuk pihak keluarga Brigadir J. “Saya hanya mengingatkan, berangkat dari pengalaman saya sebagai Hakim Agung, itu bisa berubah karena ada celah hukum yang memungkinkan, apa itu? Ya karena tidak diungkap secara jelas apa motifnya. Mungkin kalau motifnya diungkap kenapa dilakukan pembunuhan berencana, maka ceritanya akan berbeda,” tegas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement