Kamis 16 Feb 2023 17:25 WIB

Ada Brimob di Sidang Kanjuruhan, KY: Jangan Intimidasi Persidangan

KY usul pembatasan personil kepolisian yang tidak bertugas di sidang Kanjuruhan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
 Anggota Brimob berpatroli di luar gedung pengadilan Surabaya menjelang sidang pertama penyerbuan stadion Kajuruhan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki stadion Kanjuruhan lapangan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menimbulkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang. Pihak berwenang Indonesia memindahkan persidangan para tersangka penyerbuan dari Malang ke Surabaya karena masalah keamanan.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Anggota Brimob berpatroli di luar gedung pengadilan Surabaya menjelang sidang pertama penyerbuan stadion Kajuruhan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki stadion Kanjuruhan lapangan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menimbulkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang. Pihak berwenang Indonesia memindahkan persidangan para tersangka penyerbuan dari Malang ke Surabaya karena masalah keamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memperoleh informasi mengenai persidangan tragedi Kanjuruhan dengan beberapa personil Kepolisian dari Satuan Brimob berkumpul dan berteriak di lokasi persidangan. Kondisi tersebut menimbulkan situasi terkesan tidak kondusif.

"Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke jaksa penuntut umum, bukan hakim. Sekalipun demikian, hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," kata Anggota KY, Binziad Kadafi dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga

Kadafi menyatakan kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara itu, dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan yang menjurus gangguan keamanan dilakukan oleh personil Kepolisian.

"Mereka (polisi) yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan," ujar Kadafi.

 

Atas peristiwa ini, KY akan berkomunikasi dengan Polri khusus terkait peristiwa ini. KY mengusulkan pembatasan personil kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan dan pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan.

"Ini agar kesan intimidatif dapat terhindarkan," ucap Kadafi.

Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan. Termasuk jaminan keamanan dalam perkara-perkara yang melibatkan personil kepolisian.

"Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara," ucap Kadafi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement