JAKARTA – Polemik sumbangan dana kampanye Anies Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar pada Pilkada DKI 2017 terus bergulir. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye dan masuk unsur pidana. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui...
Berita Lainnya