Kamis 16 Feb 2023 06:50 WIB

Bawaslu: Harusnya Dana Kampanye Anies Pelanggaran Pidana

Pemberi pinjaman tidak mengharuskan membayar utang apabila Anies menang.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Polemik sumbangan dana kampanye Anies Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar pada Pilkada DKI 2017 terus bergulir. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye dan masuk unsur pidana. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement