Rabu 15 Feb 2023 13:29 WIB

Media Sosial Juga Berdampak Negatif, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Efek negatif media sosial harus disikapi secara bijak oleh masyarakat

Ilustrasi  media sosial. Efek negatif media sosial harus disikapi secara bijak oleh masyarakat
Foto: Pixabay
Ilustrasi media sosial. Efek negatif media sosial harus disikapi secara bijak oleh masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdapat  beberapa dampak negatif yang di timbulkan media sosial antara lain Keleluasaan berdiskusi di media sosial menyiratkan  beberapa dampak negatif. Salah satu yang dipotret ialah  hadir dan meningkatnya intensitas ujaran kebencian (hate speech).  

Anggota DPR RI Komisi I, Taufiq R Abdullah, menjelaskan secara sederhana, hate speech ini merujuk pada ekspresi  menghasut, menyebarkan, membenarkan kebencian yang  biasanya berkaitan dengan suku ras, dan agama yang  dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga

Dia mengatakan, media sosial juga berpotensi menyebabkan gangguan psikis akibat penggunaan media sosial secara berlebihan. 

Ada istilah tentang adiksi dan terisolasi  karena internet, salah satunya berkumpul tapi tidak saling berinteraksi karena manusia tetaplah manusia sebagai  mahluk sosial yang membutuhkan  interaksi sosial secara langsung sesama  manusia.

Dia mengingatkan, aktivitas di media sosial diawasi  Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Harus lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. 

“Terlebih lagi, di media sosial kita juga harus memperhatikan perasaan khalayak ramai sebelum kita berkomentar lebih jauh terhadap salah satu isu yang beredar di media sosial,” ujar dia, dalam Literasi Digital bertajuk “Ngobrol Bareng Legislator” dengan tema Bijak Berkomentar di Ruang Digital, Selasa (14/2/2023), dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).                 

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Banjarnegara, Nafis Atoillah, mengatakan perundang-undangan tentang pembatasan konten di media sosial salah satunya KUHP.  

Contoh kasusnya adalah Ariel dijerat Pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan Ariel. Sementara untuk UU Pornografi Ariel dijerat Pasal 4 jo Pasal 29.    

Wakil Dekan 1 Fikom Universitas Pancasila, Muhamad Rosit, memberikan kiat menghindari berita hoaks agar bisa terhindar dari kegiatan media sosial yang kurang baik. 

Di antaranya membaca berita dari sumber yang  kredibel, cek fakta, pembaca harus bisa  membedakan antara fakta dan  opini, lihat alamat situs yang  menyebarkan berita, dan jangan menelan mentah-mentah  informasi dari internet.

“Baca  sumber lain, jangan mudah terprovokasi, selalu ingat, tidak semua yang ada  di internet itu benar,” papar dia.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement