REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar (Dubes) Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin mengatakan, Giorgio Ramadhan (24 tahun) pernah masuk wilayah Ukraina di Donbas secara ilegal. Aktivitasnya di sana itu terpantau oleh beberapa pihak sehingga masuk ke dalam laman Myrotvorets.
Adapun Myrotvorets melaporkan, Giorgio pernah beraktivitas di wilayah Ukraina bagian timur tersebut yang masyarakatnya mayoritas mendukung Rusia. Giorgio bisa masuk wilayah itu mengikuti konferensi dan menyatakan dukungan kepada Rusia setelah melihat langsung keinginan masyarakat di sana.
Baca: KBRI Kiev Kontak Athan di Moskow Soal Giorgio 'Fortuner' Ramadhan
Vasyl pun mendapatkan data, Giorgio benar masuk ke Ukraina tidak sesuai prosedur berlaku. "Bagaimana saya bisa mengomentari ini. Berdasarkan peraturan Ukraina, adalah hal ilegal untuk mengunjungi teritori Ukraina yang diduduki. Dan menurut pengakuannya sendiri, dia masuk ke wilayah tersebut," kata Vasyl kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Meski begitu, Vasyl menegaskan, Myovorets bukan laman resmi Pemerintah Ukraina. Dia mengaku, sebelumnya sudah mengumpulkan data terkait kegiatan Giorgio di wilayah yang kini diduduki Rusia tersebut.
Vasyl mencatat, Giorgio mendukung pendudukan Rusia atas wilayah Ukraina, serta mendukung kemerdekaan Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk. Dia menyebut, Giorgio pada 2019 menyampaikan kepada Lugansk Media Centre, penerbitan paspor Rusia untuk warga di area tersebut bakal membebaskan warga Donbas dari isolasi Ukraina.
Baca: Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Jadi Musuh Ukraina, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
"Dia secara terbuka mendukung para pembunuh, seperti (kelompok) separatis atau teroris. Maksud saya, dukungan terbuka terhadap terorisme dan menyebut teroris, seperti saudara dan apa pun sebutan mereka," kata Vasyl menegaskan.
Kendati demikian, Vasyl menekankan, Pemerintah Ukraina menghormati hukum yang dijalankan di Indonesia. Karena itu, ia menyerahkan masalah Giorgio ke aparat berwenang. "Saya sangat menghormati hukum dan peraturan di Indonesia, dan saya percaya dengan keadilan," kata Vasyl menanggapi penahanan Giorgio.
Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan Giorgio, pengendara mobil Toyota Fortuner sebagai tersangka karena merusak mobil Biro di kawasan Senopati, Kecamatan Kebayoran Baru pada Ahad (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia dijerat Pasal 407 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Dihadapan kepolisian dan publik, Giorgio pun meminta maaf atas ulahnya tersebut. Adapun tersangka tercatat sebagai anak pemilik law firm terkemuka di Jakarta.
Baca: Dubes Ukraina Kesal dan Tuding Pakar UI Sebarkan Propaganda Uni Sovyet