REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai, hakim telah mendengar suara rakyat terkait vonis yang dijatuhkan untuk mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
"Bahwa hakimnya mendengar suara masyarakat, suara masyarakat karena dianggap peristiwa dianggap begitu keji. Kemudian rasa keadilan masyarakat terusik, sehingga hukuman maksimal diharapkan masyarakat," ujar Trimedya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, fakta-fakta di persidangan sudah cukup kuat, terutama dari semua saksi yang dihadirkan. Fakta-fakta tersebut tentu menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Peradilan dalam hal ini (PN) Jakarta Selatan juga ingin mencoba mengembalikan nama baik institusi peradilan. Karena kita tahu peristiwa yang terjadi di MA, dua hakim agung menjadi tersangka, itu kan merusak nama institusi peradilan," ujar Trimedya.
"PN Jaksel, mencoba mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi peradilan, kita mengapresiasi. Walaupun gua sendiri bukan penganut ajaran hukuman mati, karena mati itu di tangan Tuhan, bukan di tangan manusia," sambungnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/2/2023). Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis dan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Atas vonis tersebut, hakim meminta Sambo berdiri untuk mendengarkan hukuman. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu.
Putusan majelis, mufakat disetujui tanpa dissenting opinion dari anggota majelis hakim lainnya. Yakni hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono.
Vonis dan hukuman mati terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri itu selama seumur hidup.
Baca juga : Fakta Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati