Senin 13 Feb 2023 12:51 WIB

Hakim: Kecil Kemungkinan Brigadir J Memerkosa Putri Sambo

Melihat relasi kuasa, Putri Candrawathi unggul dibandingkan Brigadir J.

Terdakwa Putri Candrawathi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim ketua sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menepis motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan, bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," ujar Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Wahyu menjelaskan, terkait dengan konteks relasi antargender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki posisi lebih unggul dan dominan apabila dibandingkan dengan Joshua.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu juga mengatakan bahwa tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pascatrauma akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Joshua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Joshua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ujarnya.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Joshua. Cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.

Atas dasar peristiwa tersebutlah, terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ujar Wahyu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement