Senin 13 Feb 2023 12:26 WIB

Anggota Komisi III: Hakim akan Pertimbangkan Keadilan dalam Vonis Sambo

Hakim dalam pemeriksaan suatu perkara memerlukan adanya pembuktian.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyerahkan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepada majelis hakim. Ia sendiri yakin, hakim akan mempertimbangkan keadilan dalam vonis tersebut.

"Salah satu aspek terpenting dalam putusan hakim adalah pertimbangan hakim yang didasarkan kepada keadilan, ex aequo et bono, dan mengandung kepastian hukum. Di samping kemanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan," ujar Didik saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Baca Juga

Hakim dalam pemeriksaan suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian. Hasil dari pembuktian itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara. 

Pembuktian sendiri bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi. Agar mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil. 

"Hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi, yakni dibuktikan kebenaranya hingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak," ujar Didik.

"Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim," katanya meyakinkan.

Pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (13/2/2023). Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang pembacaan putusan tersebut akan mendaulat hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis.

Dua hakim anggota dalam sidang tersebut, masih diisi oleh hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Sujono. Sidang dijadwalkan akan dimulai dan terbuka untuk umum pada pukul 09:30 WIB.

“Sidang pembacaan putusan akan dilakukan bergantian. Nanti hakim yang menentukan  untuk membacakan (putusan) pertama untuk yang mana, untuk terdakwa FS atau terdakwa PC,” kata Djuyamto saat dihubungi, di Jakarta, Senin (13/2/2023).    

Djuyamto, menjelaskan, persiapan sidang pembacaan sudah dilakukan sehari sebelumnya. “Mulai dari persiapan keamanan, sampai pada sterilisasi ruang sidang, dan pengadilan,” kata Djuyamto. 

Pada Ahad (12/2/2023) sterilisasi ruang sidang dan pengadilan mengandalkan tim Gegana Polri. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tak ada benda-benda yang berbahaya ada di lingkungan pengadilan saat sidang vonis digelar. Adapun pengamanan, kata Djuyamto, PN Jaksel berkordinasi dengan Polres Jaksel untuk penerjunan personel keamanan.

Baca juga : Hukum dan Hikmah: Menunggu Detik Menjelang Putusan Kasus Sambo

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement