Senin 13 Feb 2023 12:41 WIB

Kasus Djoko Tjandra dan Pengungkapan Kartel Narkoba Jadi Alat Bargaining Sambo

Sambo merasa ia patut mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengungkapan skandal korupsi mantan buronan Djoko Tjandra, pengusutan peredaran berton-ton narkoba, dan sejumlah kasus kakap lainnya menjadi semacam ‘alat tukar’ bagi terdakwa Ferdy Sambo untuk dijauhkan dari hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Polri itu Senin (13/2/2023) akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan sebelumnya, Selasa (17/1/2023) meminta majelis hakim menghukum pecatan Polri bintang dua itu, dengan pidana penjara seumur hidup. Sambo, dalam tuntutan jaksa terbukti menjadi aktor utama perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di lantai-3 Saguling III 29, Jaksel, Jumat (8/7/2022) sore.

Jaksa juga membuktikan Sambo turut melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel. Serta melakukan perintangan penyidikan, atas kematian Brigadir J. Atas keyakinan tersebut, JPU menguatkan sangkaannya itu dengan Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE, dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukum pidana penjara seumur hidup,” begitu kata Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement