REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengungkapan skandal korupsi mantan buronan Djoko Tjandra, pengusutan peredaran berton-ton narkoba, dan sejumlah kasus kakap lainnya menjadi semacam ‘alat tukar’ bagi terdakwa Ferdy Sambo untuk dijauhkan dari hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri itu Senin (13/2/2023) akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan sebelumnya, Selasa (17/1/2023) meminta majelis hakim menghukum pecatan Polri bintang dua itu, dengan pidana penjara seumur hidup. Sambo, dalam tuntutan jaksa terbukti menjadi aktor utama perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di lantai-3 Saguling III 29, Jaksel, Jumat (8/7/2022) sore.
Jaksa juga membuktikan Sambo turut melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel. Serta melakukan perintangan penyidikan, atas kematian Brigadir J. Atas keyakinan tersebut, JPU menguatkan sangkaannya itu dengan Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE, dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukum pidana penjara seumur hidup,” begitu kata Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).