Sabtu 11 Feb 2023 08:55 WIB

BW Kritik Keras Penarikan Dua Pejabat KPK dan Upaya Mentersangkakan Anies

Upaya penarikan kembali dua pegawai KPK ke Polri dinilai Obstruction of Justice

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Bambang Widjajanto (BW)
Foto: Republika TV/HAvid Al Vizki
Bambang Widjajanto (BW)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan, surat rekomendasi dari KPK yang meminta agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro ditarik kembali ke institusi Polri merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan dia menilai, tindakan ini sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Baca Juga

"Tindakan mutasi ini bukan sekedar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja, tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan Pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justices," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Bambang mengatakan, mutasi ini menjadi sangat tidak lazim bagi institusi seperti KPK. Sebab, jelas dia, pimpinan KPK memiliki indikasi kuat untuk berupaya memaksakan kehendaknya yang bertentangan atas lebih dari delapan kali hasil ekspose yang menegaskan tidak adanya cukup bukti untuk menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ketua KPK (Firli Bahuri) tidak lagi bisa berkilah bahwa surat rekomendasi soal mutasi di atas adalah hal yang biasa untuk kepentingan penyegaran organisasi karena ada penyebab yang sudah diyakini publik," ujar dia.

"Mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose, termasuk ketika tiga Pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan mentersangkakan Anies Baswedan," tambah Bambang menjelaskan.

Dia kemudian lantas kembali mengingatkan, kala Ketua KPK Firli Bahuri berupaya keras mengembalikan pegawai KPK di bidang penyidikan ke Polri yang bernama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung atas nama Yadyn, karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya.

Selain itu, lanjut dia, publik juga masih mengingat dengan sangat jelas ketika Pimpinan KPK melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawainya terkait dengan beberapa kasus besar dan orang-orang yang konsisten menolak perintah untuk berbuat salah atau melanggar hukum.

"Tindakan seperti ini harus disudahi, pimpinan KPK tidak boleh lagi 'one man show', angkuh, ponggah dan bertindak sewenang-wenang melakukan tindakan yang punya indikasi melawan hukum," tegas dia.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah mengirim surat rekomendasi kenaikan pangkat untuk Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri. Surat itu sudah sudah diajukan pada awal November 2022.

"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Ali menjelaskan, rekomendasi kenaikan pangkat itu berdasarkan hak Karyoto dan Endar untuk mendapatkan pengembangan karir di instansi asalnya. Apalagi, keduanya telah lama bertugas di KPK.

"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali menyebut, usulan yang disampaikan KPK ke Polri merupakan hal wajar. Dia menegaskan, hal ini tidak berkaitan dengan kasus apapun yang sedang ditangani oleh KPK. "Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," jelas dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membenarkan adanya permintaan resmi tertulis dari KPK untuk menarik penugasan dua perwira Polri di lembaga antikorupsi itu. Sigit mengaku permintaan tersebut terkait dengan usulan promosi kepangkatan terhadap Karyoto dan Endar.

“Memang betul ada (permintaan penarikan dari KPK),” ujar Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (8/2/2023) malam.

Akan tetapi Kapolri menjelaskan, belum ada keputusan di internalnya untuk merealisasikan permintaan penarikan personel yang diperbantukan di KPK tersebut. Sigit juga memastikan belum ada keputusan di dewan kepangkatan, untuk mengamini promosi kepangkatan terhadap dua perwira Polri yang ditugaskan dinas di KPK tersebut.

Saat ini, Karyoto menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), sedangkan Endar berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Keduanya ditugaskan di KPK sejak 2019/2020.

Sebelum informasi mengenai usulan kenaikan pangkat ini beredar, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, hingga saat ini masih terus menyelidiki laporan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antikorupsi ini pun meminta agar proses lidik tersebut tidak diseret ke ranah politik.

"Biarlah kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan intervensi, jangan kemudian dibawa, diseret-seret ke narasi bahwa apa yang kami kerjakan ada muatan politiknya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

"Sekali lagi, kami tidak pernah bekerja di wilayah itu," kata dia menegaskan.

Ali mengatakan, penyelidikan ajang balap mobil listrik itu dilakukan oleh tim dengan proses yang terbuka di internal KPK. Ia mengakui kerap ada perbedaan pendapat saat pembahasan Formula E. Namun, menurutnya, itu hal yang wajar.

"Jangan kemudian ada perbedaan internal KPK kemudian ditarik oleh pihak luar seolah-olah dibawa ke wilayah politik," ujar Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement