REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebutkan gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia. Lembaga antirasuah ini memastikan bahwa Lukas dalam keadaan sehat dan bisa beraktivitas.
"Kami pastikan Pak Lukas ada di Rutan (Rumah Tahanan) KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa, seperti halnya tahanan lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Ali mengatakan, Lukas dipastikan masih hidup sampai saat ini. Selain itu, KPK juga terus memeriksa kesehatan Lukas. Bahkan, hingga empat kali dalam sehari.
"Bahwa kemudian ada informasi semacam itu Pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah. KPK selalu menginformasikan kepada masyarakat tentang kondisi dari Pak LE (Lukas Enembe)," ujar dia.
Baca juga : Firli Minta Kapolri Tarik Dua Direktur KPK yang Diadukan ke Dewas Terkait Kasus Formula E
Ali melanjutkan, keadaan Lukas juga turut dipantau oleh keluarganya. Sebab, KPK memberikan akses kepada keluarga orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu untuk menjenguknya di rumah tahanan setiap Senin dan Kamis.
KPK pun meminta masyarakat Papua agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi tersebut. Apalagi, jika kabar yang beredar belum jelas kebenarannya.
"Kami pastikan masyarakat Papua, kami yakin, kami sangat yakin masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya," tegas Ali.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Baca juga :Eks Penyidik KPK Heran Soal Alasan KPK Sulit Tangkap Buron karena Ganti Nama
Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi. Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut.
Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.
Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.
Baca juga : Terbitkan Edaran, Kemendag: Beli Minyakita Maksimal 10 Kg per Hari