REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dan mempersilakan semua pihak untuk melaporkan dugaan penyelewengan yang terjadi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pernyataan KPK ini merespons komentar salah satu anggota DPR yang mengkritisi kinerja BRIN saat ini.
"Peran serta masyarakat, siapa pun itu, penting bagi KPK dan kita semua dalam memberantas korupsi. Silakan segera laporkan pada KPK, tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor tanpa mengekspos diri di ruang publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Ali memastikan, semua laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Pasti KPK tindak lanjuti. Syaratnya, laporan itu sesuai ketentuan, kemudian diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan koordinasi dengan pelapor untuk pengayaan informasi. KPK akan proaktif apabila data awal telah diperoleh," jelasnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan laporan tersebut terlebih dahulu akan dianalisis dan dipelajari oleh penyidik. "Apakah benar ada peristiwa pidana, pertama. Kedua, apakah pidana korupsi. Ketiga, apakah itu jadi kewenangan KPK. Jadi, analisisnya di situ," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, hal itu guna menanggapi pernyataan anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun. Sebelumnya, Rudi Hartono Bangun menyoroti soal distribusi anggaran kegiatan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR dengan rincian 25 kegiatan hingga Agustus mendatang.
Dia mempertanyakan soal kegiatan tersebut apakah sesuai nomenklatur dan apakah kegiatan tersebut tidak tumpang tindih dengan kegiatan Komisi VII. Pasalnya, menurut Rudi, kegiatan anggota dewan telah diatur oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR.
"Ini kan bapak manipulasi sama anggota di bawah. Bapak tulis-tulis pengadaan ini, pengadaan itu, anggaran Rp 300 juta. Itu namanya, dugaan saya, namanya manipulasi dan korupsi," kata Rudi dalam rapat dengan BRIN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1/2023).
Dalam rapat tersebut dihasilkan dua poin kesimpulan yaitu Komisi VII DPR RI merekomendasikan untuk dilakukannya audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN tahun anggaran 2022 oleh BPK RI. Selain itu, kesimpulan juga mencakup desakan Komisi VII DPR RI kepada pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI, mengingat berbagai permasalahan BRIN yang ada di BRIN tidak kunjung selesai.
Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Driszal Friyantoni menuturkan, gerakan dari Komisi VII DPR RI yang berujung dengan desakan pencopotan jabatan kepala BRIN merupakan reaksi yang muncul dari upaya Handoko dalam membawa perubahan pada tubuh instansi BRIN.
Handoko ingin membuat perubahan positif pada BRIN seiring instansi ini bertanggung jawab menjalankan penelitian dan penerapan, serta invensi dan inovasi terintegrasi setelah sebelumnya dipegang oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Menurut Driszal, apabila upaya tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak berarti langkah membawa perubahan terhadap BRIN berhasil.
"Kalau adem ayem kan berarti sama seperti sebelumnya, kan begitu, ya, simpelnya. Simpelnya gitu, ya, kita melakukan perubahan pasti ada reaksinya," katanya.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, tak mempersoalkan desakan pencopotannya dari jabatan saat ini yang menjadi rekomendasi Komisi VII DPR RI. Handoko masih berpegang pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal itu, sebab dia merasa diangkat oleh presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan dapat dihentikan dengan Keppres juga.
"Lho ya namanya juga usulan ya monggo. Itu kan namanya keputusan dan ranah politik dari anggota (DPR). Ya boleh-boleh saja, nggak apa-apa. Tapi kan kalau saya ikut saja. Kan tergantung Pak Presiden toh. Kan saya diangkat dengan Keppres, ya diberhentikan dengan Keppres," ujar Handoko kepada wartawan di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).