REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Penasehat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring menanggapi kembali bergulirnya isu penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, sudah seharusnya isu tersebut ditutup dan fokus terhadap tahapan kontestasi nasional mendatang.
"Udah tutup ajalah, kamusnya tutup saja dan banyak yang mau jadi capres. Karena yang dua periode sudahlah, cukuplah, kasih kesempatan yang muda-muda," ujar Tifatul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ia menegaskan, penyampaian pendapat terkait penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden memang bukan hal yang dilarang dalam demokrasi. Namun, untuk merealisasikannya, butuh kajian komprehensif dan mekanisme yang tak mudah.
"Jangankan untuk mengubah ya, itu kan berarti ada Pasal 7 UUD Negara 1945 harus diubah, untuk PPHN aja untuk mengubah satu ayat saja itu kan panjang. Semua sepakat bahkan tidak ada amendemen UUD '45," ujar Tifatul.
"Jadi menurut saya tidak semudah itu ya, itu kan harus ada kesepakatan semua fraksi yang di MPR, termasuk kelompok DPD. Mereka harus sepakat perubahan-perubahan itu, jadi tidak mudah itu mengubah-ubah, untuk memperpanjang tiga periode," sambung mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pendapat dari berbagai pihak terkait Pemilu 2024 memang tak bisa dibendung. Menurutnya, penyampaian pendapat tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
Namun, ia memastikan, sembilan fraksi di DPR dan MPR sama sekali tak membicarakan wacana penundaan Pemilu 2024. Justru sebaliknya, mereka tengah memersiapkan diri untuk menghadapi kontestasi tersebut.
"Bisa saya sampaikan, sampai saat ini kalau kita bicara dalam konteks partai-partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR, tidak pernah ada pembicaraan soal penundaan pemilu itu," ujar Arsul di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Ahad (5/2/2023).
Kembali berhembusnya isu penundaan Pemilu 2024 dipandangnya sebagai bentuk konsekuensi Indonesia sebagai negara demokrasi. Sebab, setiap orang dan kelompok berhak menyampaikan pendapatnya.
"Konsekuensi dari negara demokrasi ada di lingkaran manapun kelompok masyarakat tersebut, ya kan tidak bisa dilarang untuk mengatakan bahwa sebaiknya pemilu itu ditunda, tetapi bagi yang tidak setuju," tegas Arsul.