Selasa 07 Feb 2023 07:59 WIB

KPK Dapat Tambahan Delapan Penyidik Eksternal dari Polri

Ada 21 penyidik dan penyelidik baru yang dilantik KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyapa awak media saat akan menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyapa awak media saat akan menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,

Baca Juga

KPK Lantik 21 Penyelidik dan Penyidik Baru untuk Perkuat Penegakkan Hukum

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang penyidik dan penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Penambahan personel ini diharapkan meningkatkan kapasitas organisasi, khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pelantikan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023) yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata, serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan sejumlah pejabat struktural KPK lainnya. Pelantikan juga diikuti jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.

“Pegawai yang dilantik hari ini, yakni 10 orang Penyelidik Penugasan Eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang Penyelidik Internal dari PNS KPK, dan 8 orang Penyidik Eksternal dari Polri,” kata Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Johanis mengatakan, pelantikan puluhan personel ini berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik dari sumber eksternal maupun internal KPK.

Sebelum dilantik, lanjut Johanis, para personel ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai dengan 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.

Johanis menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, Pimpinan KPK telah menetapkan Arah dan Kebijakan KPK tahun 2023. Khususnya di Bidang Penindakan dan Eksekusi, dimana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.

“Penanganan perkara melalui case building; penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara,” ujar Johanis.

Johanis juga menyampaikan kepada para pegawai yang dilantik, agar bisa melaksanakan arah kebijakan Pimpinan tahun 2023. Antara lain, penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional. Yakni, tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.

Dia pun berpesan kepada 21 anggota yang baru dilantik ini mengenai pentingnya menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK. “Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” tutur Tanak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement