Selasa 07 Feb 2023 00:21 WIB

Perempuan Tersangka Pelaku Pelecehan 11 Anak di Jambi Imingi Korban Bermain PS Gratis

Saat ini NT ditetapkan sebagai tersangka tunggal, sementara suaminya sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Jambi mengungkapkan modus NT (perempuan 25 tahun) tersangka pencabulan anak-anak di bawah umur di Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar (Kombes) Andri Ananta Yudistira mengatakan, dari penyidikan dan gelar perkara, serta pengakuan para korban, NT mengiming-imingi belasan korbannya dengan memberikan gratis bermain Playstation (PS).

“Tersangka NT bersama-sama suaminya, memiliki usaha rental PS. Dan dari perbuatannya (NT) memberikan gratis bermain PS untuk anak-anak yang menjadi korbannya,” kata Kombes Andri, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca Juga

Kombes Andri mengatakan suami NT, yang nama maupun inisialnya masih dirahasiakan, disebut tak terlibat dalam aksi pencabulan tersebut. Justru dari penyidikan, kata Kombes Andri, suami tersangka NT, menjadi salah-satu ‘korban’ perbuatan istrinya itu.

Menurut Kombes Andri, beragam aksi pencabulan yang dilakukan tersangka NT terhadap korbannya. Termasuk, adanya dugaan pemaksaan. Namun disebutkan, belum ada temuan tindak pidana kekerasan.

“Pemaksaannya ada. Tetapi kekerasannya tidak,” kata Kombes Andri. Ia menambahkan, pengakuan dari salah satu korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan menyuruh para korban yang masih di bawah umur itu, menonton dengan cara mengintip aktivitas senggama NT bersama suaminya di rumah.

Setelah itu, kepada bocah-bocah korbannya itu, NT juga minta untuk menonton film porno. Setelah itu, dikatakan dari pengakuan salah satu korban, NT meminta para korbannya untuk memegang-megang bagian sensitif tersangka.

“Semua perbuatan tersangka dilakukan di rental PS miliknya. Korbannya, diiming-iming dari dia (NT) dengan bermain PS. Korban rental (sewa) PS, lima ribu satu jam, tetapi ditambah bermain gratis,” tegas Kombes Andri.

Penyidik mendapatkan pengakuan tentang perbuatan pencabulan oleh NT tersebut, dilakukan berkali-kali. Kombes Andri menambahkan, dari penyidikan akhir pekan lalu sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah ruang di rumah tersangka.

Dan dalam penyidikan terungkap korban sementara ini ada 11 anak-anak di bawah umur. Kata dia, saat ini ada enam saksi tambahan yang juga turut diperiksa. Dan NT saat ini, masih dalam status tersangka tunggal. “Sejauh ini suaminya, kita periksa sebagai saksi,” ujar Kombes Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement