Jumat 03 Feb 2023 17:39 WIB

Direktur Penuntutan KPK Mundur Diisukan karena Kasus Formula E, Ini Penjelasan Kejagung

Jaksa Fitroh Rohcahyanto kembali berkarier di Kejaksaan Agung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
KPK, Mabes Polri, Kejaksaa Agung. Ketiga institusi penegak hukum di Indonesia terkait pemberantasan korupsi. (Ilustrasi)
KPK, Mabes Polri, Kejaksaa Agung. Ketiga institusi penegak hukum di Indonesia terkait pemberantasan korupsi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan ‘kepulangan’ jaksa Fitroh Rohcahyanto ke Korps Adhyaksa karena masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tuntas. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, eks Direktur Penuntutan KPK itu kembali ke kejaksaan setelah dinas di lembaga khusus penanganan korupsi itu selama lebih dari satu dasawarsa.

“Yang bersangkutan bukan memutuskan untuk kembali. Tetapi karena sudah hasbis masa penugasannya di KPK,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga

Ketut menjelaskan, masa penugasan personel jaksa di KPK selama 10 tahun. Menurut Ketut, jaksa Fitroh Rohcahyanto, pada 2022 sudah mejalani peran di KPK selama 11 tahun.

"Jadi bukan dikembalikan (dari KPK). Atau ditarik untuk kembali. Tetapi memang masa penugasannya di sana (KPK) sudah habis," sambung Ketut.

Ketut mengatakan, belum ada keputusan dari pemimpin di Kejagung soal penempatan jaksa Fitroh selanjutnya. Apakah akan mendapatkan promosi jabatan pemimpin lembaga kejaksaan di wilayah, atau ke tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal tersebut kata Ketut masih menunggu rotasi atas kebutuhan di lembaga penuntutan negara itu.

“Kita tunggu saja nanti selanjutnya. Apakah yang bersangkutan dipromosikan, atau bagaimana. Itu nanti tergantung kebutuhan di kejaksaan, dan itu nanti diputuskan oleh pimpinan,” begitu terang Ketut.

Kabar tentang Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto hengkang ke Kejagung ini sudah santer sejak awal Januari 2023 lalu. Kabar beredar menyebutkan jaksa Fitroh bukan kembali karena masa jabatannya yang purna. Melainkan, karena mengundurkan diri dari KPK lantaran adanya ketidaksepahaman dia, dengan para komisioner KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula-E Jakarta 2022.

Namun, KPK membantah tentang adanya ‘konflik’ kepentingan penanganan kasus antara Fitroh dengan sejumlah komisioner. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Fitroh Rohcahyanto memang kembali ke kejaksaan atas kemauan sendiri.

“Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK, Pak Fitroh Rohcahyanto betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tetapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana (kejaksaan),” kata Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).

Ali Fikri pun mengatakan, ada dua jaksa yang memilih pulang ke kejaksaan. Tetapi Ali Fikri, menolak menyebutkan satu jaksa lainnya itu.

“Jadi ini supaya jelas, clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri, ataupun ditarik. Mereka kan tidak selamanya di sini (KPK). Ada waktu-waktu tertentu kemudian mereka memang harus kembali untuk mengembangkan karier di instansi asalnya. Dan kemudian ada pengganti oleh pegawai-pegawai lainnya,” kata Ali.

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement