Jumat 03 Feb 2023 05:30 WIB

Direktur Penuntutan Diisukan Mundur karena Kasus Formula E, Ini Kata KPK

Fitroh Nurcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Jubir KPK Ali Fikri. Ali membantah bahwa kembalinya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto ke Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri. Ali membantah bahwa kembalinya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto ke Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar mengenai Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri karena penyelidikan kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E. Lembaga antikorupsi ini menegaskan bahwa Fitroh kembali ke instasi asalnya atas kemauan sendiri.

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung bersama dengan satu jaksa senior di KPK. Namun, ia tak menyebutkan nama jaksa yang bertugas di Koorsup KPK tersebut. Akan tetapi, dia memastikan bahwa keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instasi asal mereka.

"Jadi ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri ataupun ditarik ya. Karena ada proses-proses sebelumnya yang dilakukan untuk pengembangan karier dari pegawai negeri yang dipekerjakan (di KPK), jaksa, polisi," jelas Ali.

 

"Mereka kan tidak selamanya di sini. Ada waktu-waktu tertentu kemudian harus kembali mengembangkan karir di instansi asalnya dan kemudian diganti oleh pegawai-pegawai yang lain," tambahnya menjelaskan.

Ali mengungkapkan, pihaknya pun telah menggelar proses pelepasan terhadap kedua pegawai tersebut yang dihadiri seluruh pimpinan dan pejabat struktural KPK. Bahkan, Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengantarkan langsung keduanya ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk apresiasi kinerja dan pengabdian mereka di KPK selama 11 tahun.

"Sehingga tentu KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah mengirim jaksa-jaksa terbaiknya bertugas di KPK," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta masih dalam tahap penyelidikan. Pimpinan lembaga antirasuah ini pun disebutkan tak bisa meningkatkan penanganan kasus tersebut secara sembarangan.

"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, Johanis mengatakan, perbedaan pendapat dalam gelar perkara yang dilakukan internal KPK juga tidak bisa diartikan bahwa pimpinan memaksakan kasus Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar.

"Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Hal biasa kan perbedaan pendapat. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat, yang penting berdasarkan dengan alasan sah-sah saja," jelas dia.

KPK memastikan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Gelar perkara atau ekspose secara internal pun telah digelar beberapa kali.

Dalam gelar perkara itu juga dilakukan diskusi. Diskusi tersebut melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan dan Pimpinan KPK.

 

photo
Formula E Diinterpelasi, Anies Bergeming - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement