REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika
Rynecke Alma Pudihang, ibunda dari terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) mengaku pasrah atas nasib hukum anaknya. Menurutnya, sebagai perempuan yang melahirkan Richard, tentunya menghendaki putranya itu mendapatkan hukuman seringan-ringannya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Tetapi menurutnya, majelis hakim sebagai wakil Tuhan di persidangan, yang akan menentukan penghukuman.
“Semoga yang terbaik, yang paling baik (hukuman) dari hakim untuk anak saya. Sebagai orang tua, (ingin hukuman) seringan-ringannya,” ujar Rynecke saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
Rynecke bersama anggota keluarga lainnya sengaja datang dari Manado, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melihat langsung proses peradilan terhadap Richard. Pada Kamis (2/2/2023) persidangan untuk Richard dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum.
Duplik tim pengacara, tanggapan atas replik yang diajukan jaksa pada persidangan pekan lalu. Replik dari jaksa penuntut umum (JPU) itu, pun sebagai tanggapan atas pembelaan atau pledoi Richard, dan tim pengacaranya, terkait tuntutan JPU.
Jaksa dalam tuntutannya, meminta majelis hakim menghukum Richard selama 12 tahun karena perannya sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Rynecke mengatakan, tuntutan 12 tahun terhadap putranya itu berat.
“Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi,” begitu sambung Rynecke ketika ditanya harapan agar putranya, Richard, dapat bebas dari hukuman berat.
Setelah pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Richard, majelis hakim memutuskan untuk membacakan vonis dan hukuman dalam sidang lanjutan, Rabu (15/2/2023) mendatang. Sidang pembacaan putusan terhadap Richard sebagai terdakwa, terakhir karena majelis hakim pada hari sebelumnya, Selasa (14/2/2023), dan Senin (13/2/2023) akan terlebih dahulu menyimpulkan nasib hukum terhadap empat terdakwa lainnya. Yakni, Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Terhadap empat terdakwa lainnya itu, JPU menuntut berbeda-beda. Jaksa dalam tuntutan terhadap Sambo, meminta majelis hakim menghukum mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan terhadap terdakwa Putri, KM, dan Bripka RR, masing-masing, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara.