Senin 30 Jan 2023 16:03 WIB

Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Hukum Richard Eliezer Sesuai Tuntutan

JPU sebelumnya menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. Eliezer dalam waktu dekat akan menghadapi vonis hakim. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. Eliezer dalam waktu dekat akan menghadapi vonis hakim. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E. JPU sebelumnya menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca Juga

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023). "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.

Tim jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer. Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa.

Tim jaksa penuntut umum menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma'ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.

 

Dalam pleidoinya, Richard Eliezer mengaku tak dapat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Menurutnya, sebagai ajudan, perintah penembakan tersebut tak dapat ia hindari mengingat pemberi perintah pada saat itu adalah atasannya sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).  

“Sebagai seorang prajurit Brimob, dengan latar belakangnya adalah paramiliter, saya dididik untuk taat dan patuh, serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya,” kata Richard, dalam nota pembelaan pribadinya yang dibacakan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Richard menyadari, penembakan yang dilakukan di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022) tersebut, berujung pada kematian Brigadir J, rekannya sesama ajudan.  Pun berujung pada tindak pidana pembunuhan berencana yang menyeret pemuda 24 tahun itu sebagai terdakwa. Richard terancam 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa atas perbuatannya menembak Brigadir J tersebut.

Tetapi, kata Richard, jika perbuatannya menjalankan perintah penembakan tersebut berujung pada dirinya masuk penjara, harapannya kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan. “Apabila dianggap ketaatan dan kepatuhan saya (terhadap atasan) yang membabi buta, maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Richard.

 

photo
Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - (infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement