Kamis 02 Feb 2023 07:09 WIB

Kejakgung Periksa Dirut dan Sekretaris Mora Telematika terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI

Kejagung memeriksa dirut dan sekretaris Mora Telematika terkait dugaan korupsi BTS 4G

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kejaksaan Agung. Kejagung memeriksa dirut dan sekretaris Mora Telematika terkait dugaan korupsi BTS 4G
Kejaksaan Agung. Kejagung memeriksa dirut dan sekretaris Mora Telematika terkait dugaan korupsi BTS 4G

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa sembilan orang dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Salah satu yang diperiksa adalah inisial JK yang diketahui sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Mora Telematika Indonesia (MORA).

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selaian JK, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa inisial SA, yang diketahui sebagai Sekretaris Direktur Utama (Dirut) MORA.

“JK dan SA adalah saksi terperiksa dari pihak PT Mora Telematika Indonesia,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (1/2/2023).

 

Selain dua inisial tersebut, terperiksa lainnya adalah AA yang diperiksa selaku Steering Commite PT Aplikanusa Lintasarta. Inisial tersebut, tercatat ada dalam daftar 23 nama yang dalam status cegah ke luar wilayah hukum Indonesia oleh Kejakgung. Selain itu ada AFM yang diperiksa selaku karyawan di PT Ardoci Niscala Strategi. TA diperiksa selaku karyawan di PT Indoleds Semesta. Dan S diperiksa selaku karyawan di PT Pioneer.

Selanjutnya, RDP yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo. YK diperiksa selaku karyawan di PT Catur Panca Mandiri. Dan SSD diperiksa selaku Sekretaris Pokjo Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI.

“Sembilan yang diperiksa tersebut adalah saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022,” begitu terang Ketut.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejakgung telah menetapkan empat tersangka. Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA.

Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku Accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam ditahanan sejak Januari 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement