REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (1/2/2023).
Dalam inspeksi itu,Silmy meminta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama, ketika mendesain kantor baru memperhatikan tata letak (layout) agar memiliki kesesuaian dengan karakteristik lingkungan dan pemohon layanan Imigrasi di Kota Jakut. "Yang paling mengerti kondisi adalah yang di lapangan, jadi harus proaktif untuk mendengarkan," kata Silmy di lokasi, Rabu.
Kondisi Kantor Imigrasi Jakut memiliki keterbatasan karena berlokasi di ruko kawasan Kelapa Gading. Meski demikian, kata Silmy, kantor tersebut masih cukup representatif dalam memberikan pelayanan keimigrasian dengan baik.
Kendati belum sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok yang sudah ada gedung sendiri di Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakut. Namun jangan sampai karena berupaya menyeragamkan hal baik, sehingga mengurangi aplikasi serta layanan yang sudah baik.
Silmy menambahkan, kedua kantor imigrasi di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) DKI Jakarta tersebut sama-sama memiliki inovasi baik yang tidak sama satu dengan lainnya, baik dalam aplikasi maupun layanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Ada hal yang baik pada setiap kantor imigrasi, tetapi belum sama satu dengan yang lain," kata Silmy. Dia sudah melihat bagaimana pelayanan paspor dan izin tinggal warga negara Asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut di Kelapa Gading dan juga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok di Koja, pada Rabu.
Di Imigrasi Tanjung Priok, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Abdi Widodo Subagio mengatakan, wilayah kerja mereka ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Kabupaten Kepulauan Seribu, serta dua kecamatan di wilayah Kota Jakut, yaitu Kecamatan Koja dan Tanjung Priok.
Sedangkan di Imigrasi Jakut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama menjelaskan, pihaknya memaksimalkan pelayanan di wilayah Jakut secara keseluruhan. Silmy mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut guna menyampaikan empat amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yang pertama adalah pelayanan yang cepat dan bersih. "Apapun sekarang cepat. Apa-apa yang membuat lama, gugurkan" ujar mantan Dirut Krakatau Steel tersebut.
Layanan yang cepat juga berhubungan dengan hal kedua yang Jokowi sampaikan, yaitu mengenai digitalisasi. Yaitu layanan keimigrasian akan dilakukan secara daring (online) cepat atau lambat untuk memberikan kemudahan atau fleksibilitas proses layanan kepada pengakses layanan tersebut.
Otomatis, kata Silmy, pemberian kemudahan harus disertai dengan peningkatan pengawasan agar tidak kaget dengan perubahan yang ada. "Ketika kita mempermudah proses artinya pengawasan dan intelijen harus didorong untuk antisipasi," kata Silmy.
Hal yang ketiga adalah terkait review struktur organisasi, SOP, serta proses bisnis di internal organisasi. Presiden Jokowi berpesan agar Imigrasi fokus pada birokrasi yang mempermudah dan mempercepat, tanpa menghambat atau membuat sulit pemohon.
Amanat keempat berkaitan dengan penerbitanvisa yang menarik pelintas yang berkualitas atau yang disebut dengan Golden Visa. "Imigrasi harus menjadi bagian yang membantu mendukung atau sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik," kata Silmy.