REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA-- Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Andre Notohamijoyo meluncurkan buku 'Reaktualisasi Poros Maritim’.
Andre mengatakan buku ini ditulis untuk memberikan wawasan terhadap masyarakat tentang kemaritiman, dinamika dan tantangan industri kemaritiman. Ia melihat pembangunan kemaritiman nyaris tidak tersentuh dengan baik.
"Melalui buku ini saya mencoba memotret dan menyoroti perkembangan bidang kemaritiman nasional. Pembangunan kemaritiman khususnya sektor kelautan dan perikanan seperti jalan di tempat," katanya di Perpustakaan Cikini, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat pada Ahad (29/1/2023).
Andre menyebut terdapat berbagai masalah kemaritiman. DI antaranya masalah angka stunting yang masih tinggi. Bahkan di wilayah pesisir yang kaya sumber daya ikan laut. "Paradigma masyarakat yang belum terarah pada konsumsi ikan khususnya ikan laut,” kata dia.
Peningkatan kesejahteraan nelayan belum diberikan perhatian khusus. Meskipun saat ini sudah ada peraturan perundang-undangan seperti UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Andre menambahkan, kemiskinan di masyarakat pesisir khususnya kantong-kantong pemukiman nelayan, bahkan masuk dalam kemiskinan ekstrem. Ia mencontohkan seperti daerah Kamal Muara, Jakarta Utara, Muara Gembong, Bekasi, Karawang dan Subang.
“Nelayan yang ada di daerah yang saya sebutkan itu masih dalam memprihatinkan. Ini yang harus dipertanyakan. Program pemerintah menyentuh kondisi mereka atau tidak? atau hanya sekedar program?” kata Asisten Deputi Mitigasi Bencana di Kemenko PMK ini.
Andre juga menyebut iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan tidak ditangani secara serius dari waktu ke waktu. Penanganan nelayan, menurut dia, dilakukan sebatas pemberian bantuan tanpa kajian atau menelesuri akar masalah yang dihadapi nelayan,petambak maupun pelaku usaha lain secara menyeluruh.
"Pemerintah memberikan bantuan secara serentak pada nelayan atau pelaku usaha di seluruh daerah, dan menyamaratakan bantuan atau dukungan tersebut. Tapi pemerintah tidak ada upaya letak kegagalan pemberian bantuan kepada nelayan maupun pelaku usaha," kata dia.