REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) dituntut ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA) dengan penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terhadap Chuck Putranto (CP), jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa Arif Rachman, dan Chuk adalah bawahan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pokok pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo saat pembunuhan terjadi di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Arif Rachman, saat itu sebagai Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri dengan pangkat AKBP. Sementara Chuk sebagai Kasubbagaudit Baggaketika Rowaprof, berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Jaksa membacakan penuntutan terhadap kedua anak buah Sambo itu terpisah. “Meminta majelis hakim untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Tuntutan terhadap Chuk pun serupa dengan meminta majelis hakim menyatakan bersalah. Tetapi dengan hukuman pidana setahun lebih berat. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Dalam tuntutannya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan denda kepada Arif Rachman dan Chuck masing-masing denda Rp 10 juta, subsider kurungan selama 3 bulan. Jaksa meyampaikan sejumlah fakta dan pertimbangan hukum terkait peran masing-masing terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan itu.
Terdakwa Arif Rachman, kata jaksa telah terbukti memberikan perintah kepada terdakwa lainnya, yakni Baiquni Wibowo (BW) untuk memusnahkan file video CCTV yang merekam keadaan Brigadir J saat masih hidup di Duren Tiga 46 sebelum Ferdy Sambo tiba untuk melakukan pembunuhan. File rekaman tersebut, berada di dalam komputer jinjing milik terdakwa BW.
“File tersebut selanjutnya dirusak atau dihapus, dengan cara mematahkan laptop yang berisikan salinan rekaman video tersebut sehingga rekaman peristiwa tindak pidana tersebut, tidak dapat berfungsi kembali,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, fakta perbuatan Arif Rachman tersebut, membuat jaksa memberikan pemberatan hukuman meskipun cuma setahun. “Bahwa terdakwa tahu betul, bahwa rekaman video tersebut adalah alat bukti elektronik yang ada kaitannya dengan peristiwa terbunuhnya korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” sambung jaksa.
Juga dikatakan jaksa, terbukti di persidangan, peran terdakwa Arif Rachman yang awalnya menyembunyikan alat bukti elektronik tersebut. Tetapi, dikatakan jaksa, perbuatan menyembunyikan tersebut dengan tujuan untuk dilaporkan kepada Ferdy Sambo. Dan bukan diserahkan kepada penyidik.
“Tindakan terdakwa tersebut telah melanggar prosedur pengamanan bukti elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana perbuatan tersebut tidak didukung dengan surat perintah yang sah,” kata jaksa.
Namun begitu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Arif Rachman. Beberapa di antaranya, kata jaksa, Arif Rachman sebagai terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan. Pun juga dikatakan jaksa menyesali perbuatannya itu. “Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” tutur jaksa.
Sedangkan terhadap terdakwa Chuck Putranto, jaksa mempertimbangkan pemberatan dan yang meringankan. Terdakwa Chuck disebut menyadari perannya sebagai anggota kepolisian yang tanpa kewenangan melakukan pengambilan tanpa izin dan menyimpan CCTV dan DVR di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga 46.
“Bahwa tindakan terdakwa Chuck Putranto mengambil, serta menyimpan DVR CCTV tanpa izin tersebut, untuk selanjutnya menyerahkannya kepada terdakwa Baiquni Wibowo, yang diketahui CCTV dan DVR tersebut adalah alat bukti elektronik terkait dengan tindak pidana kejahatan terbunuhnya korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” tegas jaksa dalam tuntutannya.
Namun kata jaksa, terdakwa Chuck Putranto selama persidangan bersikap sopan, dan berterus terang menyampaikan rangkaian peristiwa perbuatannya. Juga kata jaksa, Chuck yang masih muda, menjadi pertimbangan yang meringankan.
Selain terdakwa Arif Rachman Arifin dan terdakwa Chuck Putranto, jaksa pada Jumat (27/1/2023) juga akan membacakan penuntutan terhadap tiga terdakwa yang lainnya dalam kasus yang sama.
Yaitu tuntutan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Serta terdakwa Agus Nurpatria (ANT) selaku Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dengan pangkat Kombes. Dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Namun kepangkatan, dan jabatan para terdakwa tersebut, sudah dicopot sejak tahun lalu.