Kamis 26 Jan 2023 17:03 WIB

KY Belum Terima Laporan Pelanggaran Hakim dalam Putusan Bebas KSP Indosurya

KY sebut belum menerima laporan pelanggaran hakim dalam putusan bebas KSP Indosurya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya. KY sebut belum menerima laporan pelanggaran hakim dalam putusan bebas KSP Indosurya.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya. KY sebut belum menerima laporan pelanggaran hakim dalam putusan bebas KSP Indosurya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) siap menerima laporan masyarakat menyangkut pelanggaran kode etik dari para hakim di kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

KY dalam posisi menunggu laporan dari masyarakat. Kalau sudah ada laporannya maka KY bisa menindaklanjuti hingga memeriksa hakim di kasus KSP Indosurya. Sebab, pelanggaran kode etik baru bisa diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan.

"Kalau ada informasi atau bukti ada dugaan pelanggaran kode etik dari hakim bisa disampaikan ke KY," Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Republika, Kamis (26/1/2023).

Miko menyampaikan tim KY mengamati proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya selama ini. Namun sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat. "Masih belum ada laporan masyarakat," ujar Miko.

Walau demikian, Miko menegaskan KY bukan dalam posisi menilai suatu putusan benar atau salah. Ia menjelaskan tugas KY dalam rangka menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim yang berpeluang mempengaruhi putusan.

"Perlu diluruskan ya, KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," ucap Miko.

Selain itu, Miko tetap mempersilahkan pihak yang berperkara menempuh jalur hukum sebagaimana amanat regulasi. Salah satunya, Jaksa bisa mengajukan Kasasi atas putusan tersebut.

"Jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melaluk upaya hukum. Jalur tersebut tersedia secara hukum," sebut Miko.

Sebelumnya, bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Lewat putusan ini, Henry Surya diputuskan tak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor dalam persidangan pada Selasa (24/1).

JPU awalnya menuntut Bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Atas vonis yang jauh dari tuntutan ini, JPU berencana mengajukan kasasi.

Tercatat, Majelis hakim PN Jakbar juga  memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perbuatan Henry Surya yang dalam pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana menyebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Menurutnya, ini kerugian terbesar sepanjang sejarah. Diperkirakan jumlah korban dari KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement