REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis Venna Melinda menolak bertemu dengan suami Ferry Irawan. Venna mengaku telanjur sakit hati sehingga menolak permintaan dari suaminya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, Ferry meminta dipertemukan dengan Venna Melinda dengan harapan permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Penolakan Venna Melinda itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Ia mengatakan, pihak terlapor Ferry Irawan mengajukan untuk dipertemukan dengan pelapor. Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim juga sudah berupaya untuk mempertemukan kedua belah pihak.
"Namun, karena merasa sudah terlalu disakiti, saudara pelapor (Venna Melinda) tidak mau dipertemukan. Untuk itu proses hukum akan terus diproses sesuai prosedur," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (26/1/2023).
Disinggung mengenai permohonan penangguhan penahanan dari Ferry Irawan, Dirmanto belum bisa memberikan jawaban. Namun, ia memastikan, kondisi kesehatan tersangka masih mampu untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Kami sampaikan nanti, ya, karena sekarang masih pemeriksaan tambahan pihak Venna Melinda. Nanti simpulan dari pemeriksaan itu maupun saksi lainnya akan kami sampaikan, apakah itu bisa diproses lanjut terkait penangguhan atau tidak," ujar dia.
Sebelumnya, Dirmanto membenarkan adanya surat pengajuan penahanan dari Ferry Irawan yang terkait dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Namun, kata Dirmanto, penyidik belum mengabulkan ajuan tersebut.
Penyidik, kata Dirmanto, masih melakukan kajian terhadap surat pengajuan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihak Ferry Irawan. "Informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," ujar Dirmanto.
Dirmanto juga mengungkapkan adanya permintaan dari pihak Ferry Irawan agar difasilitasi untuk dilakukannya pertemuan dengan Venna Melinda. "Penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor," kata dia.