REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melengkapi berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda oleh suaminya Ferry Irawan yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi setempat.
"Pada 2 Februari lalu kami telah mengirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati, pada tanggal 21 Februari berkas dinyatakan belum lengkap atau P19 karena dibutuhkan tambahan terhadap saksi dan ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin (6/3/2023).
"Kemudian penyidik melengkapi berkas dan tanggal 3 Maret 2023 berkas tersebut dikembalikan ke Kejati. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang, tiga di antaranya adalah ahli psikologi, kedokteran dan pidana," ujar dia.
Mengenai di mana sidang tersebut dilaksanakan, Dirmanto mengatakan masih melakukan koordinasi dengan jaksa apakah sidang akan digelar di Surabaya atau Kota Kediri sebagaimana locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana) kasus tersebut.
"Saat ini penyidik masih menunggu, dan mudah-mudahan bisa segera P21," kata perwira dengan tiga melati emas di pundak tersebut.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.