REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengaku telah menerima berkas berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferri Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda. Hal itu setelah penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan berkas tahap I pada Jumat (3/2/2023).
"Pada Jumat (3/2/2023) ini, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE," kata Fathur, Jumat (3/2/2023).
Fathur menjelaskan, dalam berkas perkara yang diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan Pasal 44 Ayat (1) dan atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menurut dia, secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beragam hal, seperti alat bukti, saksi, ahli, dan surat visum et repertum, serta keterangan korban Venna Melinda.
Fathur menyatakan, pihaknya bakal meneliti berkas tersebut sebelum berlanjut ke tahap persidangan. Untuk meneliti berkas perkara tersebut, menurut Fathur, Kajati Jatim telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari.
"Nanti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," ujarnya.
Apabila belum lengkap, menurut Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," kata dia.