Selasa 24 Jan 2023 16:51 WIB

Hadi Tjahjanto Pastikan Semua Rumah Ibadah Disertifikasi

Hak beribadah dijamin konstitusi.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat memberikan sertifikat rumah ibadah.
Foto: Dok Republika
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat memberikan sertifikat rumah ibadah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bersedih mengenai kebebasan beribadah di Indonesia. Hal ini disampaikan pada Rakornas Forkompimda pada 17 Januari 2023 silam di Sentul.

Merujuk kesedihan Presiden tersebut, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan “Kita tentu tidak ingin Presiden bersedih hati karena masih adanya kesulitan warga negara untuk beribadah. Hak beribadah itu kan dijamin konstitusi.”

Baca Juga

Menteri Hadi menambahkan “Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman antra ATR/BPN dengan Wali Gereja Indonesia, salah satunya adalah langkah untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk beribadah.”

Konferensi Waligereja Indonesia menandatangi nota kesepahaman dan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Selasa (24/01). Bertempat di Ruangan Serbaguna KWI lantai 2, tanda tangan dilakukan oleh Ketua Umum Konferensi Waligereja, Mgr. Antonius Subianto, dan Menteri ATR/BPN, Marsekal Hadi Tjahjanto.

 

Menurut Hadi, Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan melaksanakan Nota Kesepahaman dengan berbagai organisasi keagamaan. 

Hadi Tjahjanto yang juga didampingi oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, melanjutkan bahwa seluruh rumah ibadah, termasuk gereja akan dikawal dan disertipikasi seluruhnya.

“Melalui program PTSL semua rumah ibadah akan disertifikasi tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi” ujar Hadi.

Hadi menuturkan niatnya bahwa negara hadir dalam melindungi aset lembaga atau organisasi guna mendapat kepastian hukum. Sebab Hadi menemukan ada rumah ibadah yang awalnya aman, tetapi di kemudian hari terdapat masalah. 

“Salah satu kerisauan Pak Jokowi adalah saat melihat ada orang hendak beribadah tapi dilarang, ini salah satu upaya kita untuk melakukan pendataan dan sertipikasi aset-aset KWI agar tidak diganggu lagi oleh mafia tanah, juga untuk memberikan kepastian hukum agar warga KWI lebih aman dan nyaman beribadah, jika nanti masih ada lagi mafia tanah akan saya “gebuk”,"  ujar Hadi pada kesempatan yang sama. 

Dengan telah dilaksanakannya Nota Kesepahaman dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Kementerian ATR/BPN sebelumnya melaksanakan juga dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement