Selasa 24 Jan 2023 16:48 WIB

Pendiri ACT Ahyudin Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Ahyudin divonis soal penggelapan dana bantuan untuk korban pesawat Lion Air 2018.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri sekaligus mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara. Dia dijatuhi hukum terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ujar hakim ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Hakim menilai, Ahyudin selaku terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada 2018 itu, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU.

Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU. Mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF.

BCIF merupakan dana yang diserahkan The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018. JPU mengatakan yayasan ACT menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Dan, dana yang disalurkan lewat ACT kepada korban Rp 20.563.857.503.

Dana sisa itu justru digunakan para terdakwa tidak sesuai implementasi yang telah disepakati bersama Boeing. Atas putusan tersebut, Ahyudin dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement