Senin 23 Jan 2023 19:24 WIB

Pakar: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rawan Tindakan Korupsi

Perpanjangan jabatan kades dinilai sarat kepentingan politik untuk Pemilu 2024.

Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa. Sebelumnya, ribuan kepala desa menggelar aksi menyuarakan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.

"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Data KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.

"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tuturnya.

Apalagi tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024. Sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.

"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Ia mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan. Kemudian pejawat kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.

"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," katanya.

Ia mengatakan pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan.

"Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement