REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan dilakukan karena tingkat inflasi di Kota Bandung yang masih tinggi.
Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung Khairur Rijal mengatakan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan sudah diberlakukan sejak 11 Januari lalu. Namun, tim pengendali inflasi daerah tengah berupaya menurunkan inflasi salah satu caranya menunda tarif parkir di luar badan jalan.
"Salah satu kebijakan tim melakukan penundaan terhadap pemberlakukan tarif parkir di luar badan jalan," ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Dishub sendiri, ia mengatakan menaikkan tarif parkir di luar badan jalan karena sudah delapan tahun tidak naik. Selain itu, pemeliharaan tempat parkir serta lainnya memerlukan dana yang besar.
Tidak hanya itu, kenaikan tarif parkir di luar badan jalan akan menarik investor untuk investasi parkir di Kota Bandung. Kenaikan tarif parkir di badan jalan sendiri sudah mengalami kenaikan.
Khairur Rijal melanjutkan Dishub Kota Bandung pun berupaya agar parkir di badan jalan dapat dikurangi untuk meminimalisasi kemacetan. "Harapan kita penyesuaian tarif dan tata kelola lebih baik serta ditertibkan badan jalan," katanya.
Dengan penundaan tarif parkir di luar badan jalan, ia mengatakan saat ini tarif parkir masih menggunakan harga lama. "Kita menggunakan dulu parkir lama sampai dinyatakan inflasi terkendali baru dilakukan penyesuaian," katanya.
Ia menambahkan kemacetan di Kota Bandung terjadi karena jumlah kendaraan yang digunakan banyak dibandingkan jalan yang ada. "Mayoritas warga kota melakukan pergerakan aktivitas sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi yang harus dikendalikan," katanya.