Kamis 19 Jan 2023 18:07 WIB

Kendaraan Diparkir Sembarangan, Dishub Kota Sukabumi Tempel Stiker

Dishub Sukabumi menindak pelanggar parkir di Jalan Surya Kencana dan R Syamsudin.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pengguna kendaraan melanggar ketentuan parkir.
Foto: Tahta/Republika
(ILUSTRASI) Pengguna kendaraan melanggar ketentuan parkir.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kendaraan yang diparkir tidak sesuai ketentuan atau sembarangan masih menjadi persoalan di wilayah Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Merespons hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menggencarkan upaya penertiban dan penindakan.

Pada Kamis (19/1/2023), petugas Dishub Kota Sukabumi menindak kendaraan yang diparkir sembarangan di ruas Jalan Surya Kencana dan Jalan R Syamsudin SH. “Kami terus menggencarkan patroli untuk menegur dan memberikan peringatan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dishub Kota Sukabumi Imran Whardhani, Kamis.

Upaya penertiban dan penindakan disebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kendaraan yang diparkir sembarangan dan tidak ditemui pemiliknya, ditempeli striker yang mengingatkan soal pelanggaran parkir. Petugas Dishub mencatat nomor kendaraannya.

Imran mengatakan, petugas Dishub Kota Sukabumi masih berupaya persuasif dan humanis menertibkan pengguna kendaraan yang parkir sembarangan ini. Dengan harapan pengguna kendaraan menjadi tertib. Jika di lapangan didapati lagi melanggar ketentuan parkir, kata dia, penindakannya bisa berupa penggembosan ban sampai penderekan kendaraan.

Salah seorang warga Cikole, Sukabumi, Deden (30 tahun), mengapresiasi upaya Dishub menertibkan dan menindak pelanggar ketentuan parkir. Pasalnya, kendaraan yang diparkir sembarangan bisa memicu persoalan lain. “Selama ini ada kendaraan parkir sembarangan dan membuat macet lalu lintas,” kata dia.

Petugas Dishub Kota Sukabumi, menurut Imran, akan berupaya merespons cepat aduan dari masyarakat soal pelanggaran parkir. Seperti parkir liar atau kendaraan yang diparkir di trotoar. Kendaraan yang diparkir di trotoar itu disebut merampas hak pejalan kaki.

Imran mengatakan, pihaknya juga akan berupaya mendorong peningkatan kualitas sarana prasarana jalan agar masyarakat merasa lebih nyaman berlalu lintas. Untuk itu, ia berharap dukungan anggaran dari pemerintah kota maupun provinsi,  begitu juga pemerintah pusat. “Termasuk dukungan anggaran dari kementerian akan dicoba, untuk peningkatan sarana dan prasarana,” kata Imran.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement