Kamis 19 Jan 2023 21:56 WIB

KPU Petakan Penempatan TPS Khusus Pemilu 2024 

TPS khusus akan ditempatkan di lokasi khusus seperti rumah tahanan.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Pemilih memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012 khusus di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang berlokasi di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4, Gedung Merah Putih KPK. KPU saat ini tengah memetakan TPS khusus untuk Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Pemilih memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012 khusus di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang berlokasi di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4, Gedung Merah Putih KPK. KPU saat ini tengah memetakan TPS khusus untuk Pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai memetakan penempatan TPS khusus untuk Pemilu 2024. TPS khusus bakal ditempatkan di lokasi khusus atau lokasi yang banyak pemilih tidak bisa mencoblos di alamat asalnya, seperti rumah tahanan. 

“Kami sudah menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk pemetaan dulu,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos usai rapat koordinasi dengan tujuh kementerian terkait di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

Baca Juga

Tujuh kementerian itu adalah Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kemendikbud, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Betty menyebut pihaknya berkoordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut untuk mendata pemilih yang saat hari pencoblosan, 14 Februari 2024, berada di lokasi khusus. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga kilang minyak juga masuk kategori lokasi khusus. 

Betty menjelaskan, pemilih yang berada di lokasi khusus bakal mencoblos di TPS khusus yang ditempatkan di lokasi khusus. Dengan begitu, data mereka bakal dihapus dari daftar pemilih di TPS alamat asal masing-masing. 

Dia menegaskan, penetapan pemilih khusus dan penghapusan data mereka harus didahului dengan pendataan NIK. Pendataan NIK ini juga diperlukan bagi masyarakat adat dan suku rimba untuk bisa memilih. 

Masalahnya, kata Betty, tidak semua masyarakat adat dan suku rimba memiliki NIK. Menurutnya, persoalan ini merupakan domain Direktorat Dukcapil Kemendagri. 

“Kalau pendataan pemilih, perlu kita koordinasikan lagi dengan Dirjen Dukcapil ya. Sekali lagi, sebisa mungkin kami mendata pemilih itu lengkap dengan datanya, sehingga tidak ada tuduhan menggelembungkan, tidak ada tuduhan yang dibuat-buat,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengidentifikasi 3.189 lokasi di 37 provinsi yang berpotensi dijadikan lokasi khusus. Terbanyak adalah pesantren dan kawasan pendidikan, yakni 1.486 lokasi. 

Potensi lokasi khusus terbanyak kedua ada di kawasan perusahaan, perkebunan, dan pertambangan. Jumlahnya mencapai 548 lokasi. 

Terbanyak ketiga adalah rumah sakit, klinik, puskesmas, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya dengan jumlah total 494 lokasi. Terbayang keempat adalah panti sosial dengan 421 lokasi. Terakhir, lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan 170 lokasi. 

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement