Kamis 19 Jan 2023 19:30 WIB

Dugaan Korupsi Kapal Kemenhan, KPK: Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK mengaku memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait dugaan rasuah pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Lembaga antirasuah ini menduga ada kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar dalam kasus ini.

"Untuk sementara ya, (jumlahnya) puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Ali masih enggan memerinci jumlah yang dimaksud. Dia mengatakan, dugaan kerugian ini berdasarkan perhitungan internal yang dilakukan oleh KPK.

Menurut dia, jumlah kerugian tersebut bisa saja bertambah. Sebab, KPK masih akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.

"Jadi ini pasal-pasal berhubungan dengan perbuatan melawan hukum, sehingga ada dugaan kerugian negara. Jadi bukan pasal suap, tapi Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," ujarnya.

Ali menyebut, penghitungan kerugian negara tersebut pun membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kasus ini merupakan penyidikan baru yang dilakukan oleh KPK.

Lembaga antikorupsi ini mengaku, telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi saat proses pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan pada 2012-2018.

Namun, KPK belum mengumumkan pihak-pihak mana saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Hal ini bakal disampaikan pada publik ketika proses penyidikan telah cukup dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement