Rabu 18 Jan 2023 15:17 WIB

Kecewa Keluarga Brigadir J: Dakwaan Pembunuhan Berencana, Tapi Tuntutan tak Sesuai

"Kami sekeluarga sangat kecewa," kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pengunjung menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto:

Kekecewaan keluarga Brigadir J atas tuntutan JPU ini, juga sebelumnya disampaikan saat menanggapi rekusitor terdakwa Ferdy Sambo. Pada Selasa (17/1/2023), JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup karena diyakini JPU terbukti menjadi dalang, dan aktor utama, serta pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun atas tuntutan seumur hidup untuk mantan Kadiv Propam Polri itu, pun memberikan rasa kecewa bagi keluarga Brigadir J. Keluarga Brigadir J meminta Sambo, pun Putri sama-sama dihukum pidana mati.

Pakar hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendukung tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, tuntutan itu bakal membuay Ferdy Sambo jera karena kehilangan kemerdekaan dalam waktu panjang. 

"Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang," kata Azmi dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023). 

Azmi memandang tuntutan itu akan membuat Ferdy Sambo seolah berada dalam penantian kebebasan tanpa akhir.  "Bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati," ujar Azmi. 

Azmi meyakini, tuntutan tersebut dapat menghadirkan rasa jera di benak Ferdy Sambo. Bahkan terbuka kemungkinan lingkaran dekat Ferdy turut merasakan dampak, terutama anaknya. 

"Tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa," ujarnya.

Azmi menjelaskan, karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cenderung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat, modus kejahatan terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang. 

"Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat, akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana," tegas Azmi. 

Dalam pembacaan nota tuntutan terhadap Sambo, pada Selasa (17/1/2023), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menemukan adanya pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim PN Jaksel menghukum mantan Kadiv Propam Polri itu, dengan hukuman penjara selama seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. 

“Bahwa dalam pertimbangan penuntutan, hal-hal yang meringankan terdakwa (Ferdy Sambo), tidak ada,” kata Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, pada Selasa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement