Rabu 18 Jan 2023 13:09 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri dinilai jaksa terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi (PC) selama delapan tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Putri turut serta terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). 

“Kami jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU.

Baca Juga

Jaksa menerangkan, hukuman delapan tahun penjara tersebut dipotong dengan masa penahanan. Namun, jaksa dalam tuntutannya itu juga meminta majelis hakim tetap melakukan penahanan sepanjang vonis belum dijatuhkan.

Hukuman delapan tahun penjara dalam tuntutan tersebut, setelah jaksa mempertimbangkan pemberatan maupun argumentasi yang meringankan bagi Putri. Jaksa mengatakan, pertimbangan yang memberatkan bagi Putri adalah perbuatannya yang telah turut serta merampas nyawa Brigadir J.

“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” kata jaksa dalam pertimbangan pemberatan tuntutannya.

Hal lainnya, kata jaksa, Putri yang selama ini di persidangan, memberikan keterangan, dan kesaksian yang membingungkan, dan berbelit-belit. “Dan terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Adapun yang meringankan bagi Putri, jaksa melanjutkan, melihat ibu 49 tahun itu, belum pernah berurusan dengan masalah maupun dihukum. Pun juga tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya.

Juga, jaksa melanjutkan, hal yang meringankan Putri dalam penuntutan, melihat ibu dari tiga anak, dan ibu asuh dari satu putra adopsi itu, berperilaku santun selama menjalani persidangan. “Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sopan selama di persidangan,” kata jaksa.

Tuntutan terhadap Putri ini lebih ringan dari yang dimintakan jaksa kepada majelis hakim terhadap Sambo. JPU, dalam penuntutan Sambo, Selasa (17/1/2023), meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kadiv Propam Polri itu.

Sehari sebelumnya, Senin (16/1/2023) JPU menuntut dua terdakwa, Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) dan Kuat Maruf (KM) masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), JPU akan membacakan tuntutan pada Rabu (18/1/2023) sore.

Baca juga : In Picture: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Majelis hakim memberikan waktu bagi Putri untuk melakukan pembelaan sebelum vonis dijatuhkan. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso setelah mendengarkan tuntutan jaksa meminta kepada tim kuasa hukum dan Putri untuk menyiapkan memori pleidoi yang akan dibacakan pada sidang Rabu (25/1/2023) mendatang.

“Silakan untuk terdakwa (Putri) dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Dan kami (majelis hakim) memberikan waktu satu pekan,” kata hakim Wahyu.

Pengacara Putri, Arman Hanis, di persidangan menyanggupi permintaan majelis hakim tersebut. Menurut dia, tim kuasa hukum akan menyampaikan dua pleidoi.

“Untuk menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan nota pembelaan pribadi (Putri) maupun pleidoi dari penasihat hukum,” kata Arman.

Majelis hakim pun mengabulkan penyampaian dua nota pembelaan tersebut, dengan catatan tetap dibacakan sesuai jadwal persidangan, pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

 

photo
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement