Selasa 17 Jan 2023 20:01 WIB

Hakim Pertanyakan Pihak Penggugat Kasus Ginjal Akut tidak Hadir di Sidang

Hakim menginginkan semua pihak penggugat kasus ginjal akut menghadiri sidang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi). Hakim menginginkan semua pihak penggugat kasus ginjal akut menghadiri sidang.
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsaa
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi). Hakim menginginkan semua pihak penggugat kasus ginjal akut menghadiri sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim masih mengkaji gugatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Majelis hakim masih mempertimbangkan kasus itu tergolong kategori class action (perwakilan kelompok) atau tidak. Terpantau pada persidangan perdana, sebagian penggugat dan mayoritas tergugat justru tak menampakkan batang hidungnya. 

"Apakah gugatan ini bisa diperiksa dengan class action bisa atau tidak, maka perwakilan kelompok harus hadir untuk membuktikan bahwa benar ada kelompok-kelompok di gugatan ini," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (17/1).

Majelis Hakim meminta para anggota sekaligus ketua masing-masing kelompok untuk hadir di sidang berikutnya. Kesaksian mereka dibutuhkan guna mendalami materi gugatan.

Tercatat, Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Kelompok II adalah keluarga dari pasien pengonsumsi obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang masih dirawat. Sedangkan Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industry. 

Dalam sidang perdana, hanya ketua kelompok I yang hadir. Sedangkan kelompok II hanya diwakili anggotanya saja. 

"Harus hadir sampai lengkap karena para pihak nanti akan menanggapi mengenai kelompok ini, bukan langsung masuk ke pokok perkara. Akan tentukan dulu perkara ini bisa diperiksa pakai class action atau tidak," ujar Hakim. 

Bahkan kelompok III yang cuma terdiri dari satu orang justru tidak hadir. Pihak kuasa hukum meminta agar kelompok III dihadirkan secara virtual karena tinggal di Banjarmasin. 

"Majelis, apa bisa lewat online untuk kelas yang ketiga karena jauh dan masyarakat kecil?" pinta salah satu tim kuasa hukum. 

"Silakan koordinasi dengan Panitera Pengganti dulu," jawab Hakim. 

Tercatat, Kemenkes menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus. 

Diketahui, 25 keluarga korban sepakat mengajukan gugatan class action ke PN Jakpus. Gugatan ini ditujukan kepada sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan, CV Samudera Chemical, dan turut tergugat Kemenkeu. 

Dalam sidang perdana pada Selasa (17/1), PN Jakpus memutuskan menunda sidang gugatan class action (GGAPA) karena sebagian penggugat dan tergugat tidak hadir. Sidang bakal dilanjutkan pada 7 Februari 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement