Senin 16 Jan 2023 19:24 WIB

Pengamat: Tuntutan untuk Kuat Maruf Belum Penuhi Rasa Keadilan

Pengamat hukum menilai tuntutan untuk Kuat Maruf belum memenuhi rasa keadilan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Pengamat hukum menilai tuntutan untuk Kuat Maruf belum memenuhi rasa keadilan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Pengamat hukum menilai tuntutan untuk Kuat Maruf belum memenuhi rasa keadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus kematian Brigadir Yoshua, menuntut delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf, sebagai pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kematian Brigadir J. Namun tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU itu dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan.

Pemerhati hukum pidana yang juga dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan tuntutan Jaksa pada Kuat Makruf selama delapan tahun jelas keliru. Ia menilai tuntutan itu juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga

"Tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik, seolah memperuncing permasalahan ke publik, tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversial," kata Azmi, Senin (16/1/2023).

Ia melihat Jaksa sepertinya tidak menerapkan hukuman maksimal kepada Kuat Maruf. Padahal dalam surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana, seharusnya bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutan maksimalnya.

Selain itu, ia menilai, Jaksa nyata abai dalam melihat hal yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuat Maruf. "Yang jelas KM merupakan bagian yang ikut berkontribusi untuk tindakan pembunuhan berencana yang dilakuan secara sadis tersebut," ujarnya.

"Dan delik ini serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban," tambahnya.

Jadi, Azmi menilai, jelas tindakan Kuat Maruf merupakan hal-hal yang memberatkan. Termasuk keadaannya yang berbelit belit sejak awal ikut manipulatif, bahkan sampai di persidangan. Semua itu, menurutnya, tidak ada sikap dan keadaan dari Kuat Maruf yang dapat dijadikan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan.

Maka itu, dia berharap, semua kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat, guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan jaksa.

"Sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement