Senin 16 Jan 2023 16:15 WIB

Sebab Tuntutan Jaksa ‘Hanya’ Delapan Tahun untuk Kuat Maruf

JPU menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf, dengan hukuman pidana penjara delapan tahun. Kuat dinilai terbukti bersalah, tetapi diyakini tidak punya kehendak atau motivasi pribadi untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. “Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement