REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan sikap KPU RI yang mengikuti keinginan DPR untuk tidak mengubah alokasi kursi dan desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk mengubah.
Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai kesepakatan antara DPR, Menteri Dalam Negeri, dan KPU RI dalam Rapat Kerja Komisi II DPR untuk menggunakan desain dapil dalam lampiran UU Pemilu adalah tindakan melawan hukum. Sebab, alokasi kursi dan desain dapil dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Dalam hukum dikenal asas lex suprerior derogate legi inferior, di mana peraturan yang mempunyai derajat lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah," ujar Khoirunnisa dalam siaran persnya, Sabtu (14/1/2023).
Karena itu, ujar dia, Perludem mendorong KPU untuk tetap menata ulang alokasi kursi dan desain dapil, lalu memasukkannya ke dalam Peraturan KPU (PKPU). KPU diminta mematuhi putusan MK, dan mengabaikan kesepakatan yang diambil bersama DPR.
Apalagi, kata dia, putusan MK tahun 2016 menyatakan forum rapat DPR untuk berkonsultasi tidak punya kekuatan hukum mengikat. "Kami mendorong KPU untuk tetap ... memegang teguh prinsip independensi," ujarnya.
Sebelumnya, DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya sepakat desain dapil DPR dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak diubah, meski MK menyatakan sebaliknya. Kesepakatan menggunakan desain dapil lama hasil rancangan DPR itu tampak dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama lembaga-lembaga tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa Penetapan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan....," demikian bunyi poin enam dalam kesimpulan tersebut.
Padahal, MK dalam putusan Nomor 80-PUU/XX/2022 tanggal 22 Desember 2022 memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR, karena lampiran desain dapil dalam UU Pemilu disusun oleh DPR.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan desain dapil dalam Lampiran UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.