Kamis 12 Jan 2023 22:13 WIB

Apakah Perlu Periksa Menkominfo dalam Kasus BTS? Ini Jawaban Kejagung

Jampidsus Kejagung sebut jika penyidik membutuhkan pasti akan memeriksa Menkominfo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jampidsus Kejagung sebut jika penyidik membutuhkan pasti akan memeriksa Menkominfo.
Foto: Bambang Noroyono
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jampidsus Kejagung sebut jika penyidik membutuhkan pasti akan memeriksa Menkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum merencanakan untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate terkait dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo.

Namun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan proses penyidikannya akan memeriksa siapapun pihak-pihak yang bertalian, pun yang mengetahui, sampai penanggungjawab proyek senilai Rp 10 triliunan tersebut.

Baca Juga

Termasuk, kata Febrie, jika tim penyidikannya membutuhkan keterangan, dan kesaksian dengan memeriksa sampai level menteri. “Yang jelas nanti yang mana dibutuhkan penyidik untuk diperiksa, pasti akan kita periksa. Karena pemeriksaan ini, kan sifatnya untuk menemukan alat-alat bukti,” ujar Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Ketika ditanya apakah tim penyidikannya sudah menjadwalkan untuk memeriksa, dan meminta keterangan dari Menkominfo Johnny Plate, Febrie mengatakan, hal tersebut tergantung kebutuhan.

Febrie mengatakan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi, membutuhkan penjelasan yang terang terkait materi perkara yang sedang dalam penyidikan. Dalam kasus BTS 4 G BAKTI di Kemenkominfo, kata Febrie, tentu saja membutuhkan keterangan dari para pejabat berwenang di kementerian tersebut.

Karena itu, dikatakan Febrie, sebagai pemangku jabatan tertinggi, dan penanggung jawab di Kemenkominfo, Menkominfo Johnny Plate, bisa saja diminta datang ke penyidikan untuk diambil keterangannya.

“Jadi siapapun yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, memperjelas suatu perkara, entah itu menteri, atau pejabat lain di bawahnya, pasti itu akan kita periksa,” terang Febrie.

Namun dikatakan Febrie, belum ada laporan dari tim penyidikannya tentang kapan Menkominfo Johnny Plate akan diperiksa. “Kalau sudah dijadwalkan kalian (wartawan) juga pasti tahu kapan,” ujar Febrie.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, sampai Kamis (12/1), tim penyidikannya memang belum membutuhkan untuk memeriksa Menkominfo Johnny Plate.

“Belum. Belum kita periksa,” ujar Kuntadi menambahkan.

Dalam pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI, penyidikan di Kejakgung, sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rabu (4/1). Diantaranya, Anang Acmad Latif (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.

Lainnya Yohan Suryato (YS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) di Universtias Indonesia, dan Galumbang Menak S (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia. Dalam penyidikan berjalan, pekan lalu tim di Jampidsus juga melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka GMS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement