Selasa 10 Jan 2023 00:21 WIB

Gugatan Sistem Pemilu, Pekan Depan MK Minta Keterangan DPR, Presiden, dan KPU

Delapan parpol di parlemen telah resmi menolak sistem proporsional tertutup pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka. Sidang ini menjadi perhatian publik usai delapan partai parlemen menolak sistem proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang lanjutan gugatan sistem proporsional terbuka akan digelar pada Selasa (17/1/2023) pukul 11.00 WIB. Dalam sidang ini, hakim akan memeriksa perkara yang digugat dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. 

Baca Juga

"Sidang ketiga ini dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan Pihak Terkait KPU," kata Fajar kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Fajar mengatakan, keterangan dari tiga pihak tersebut bakal dijadikan pertimbangan oleh hakim konstitusi. Terkait kapan hakim konstitusi bakal membuat putusan atas gugatan ini, Fajar tidak bisa memastikan karena durasi persidangan sangat bergantung pada dinamika yang terjadi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (4/1/2023), mengatakan pihaknya siap memberikan keterangan dalam sidang MK. Hasyim menegaskan, KPU dalam sidang tersebut tidak akan memberikan penjelasan teoritis soal untung ruginya sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. 

Menurutnya, penjelasan untung rugi itu merupakan ranahnya lembaga pembentuk undang-undang dan para pakar. Adapun pihaknya hanya akan menjelaskan hasil analisis beban kerja penyelenggara pemilu dengan sistem proporsional terbuka maupun dengan sistem proporsional tertutup.

Gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan. Para penggugat, yang dua di antaranya merupakan kader PDIP dan Nasdem, meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945, dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup. 

Pada Ahad (8/1/2023) siang, pimpinan delapan partai parlemen, dari PKS, Golkar hingga Nasdem, menggelar pertemuan tertutup di Hotel Darmawangsa, Jakarta. Usai persamuhan tersebut, mereka membuat pernyataan sikap bersama, yang pada intinya menolak pileg sistem proporsional tertutup. 

Partai parlemen yang tidak ikut dalam pertemuan itu hanya PDIP. Sebab, partai berlogo kepala banteng itu mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. 

Menurut Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, gerakan delapan partai itu bisa mempengaruhi keputusan MK. Sebab, hakim konstitusi tak terlepas dari kepentingan-kepentingan politik ketika membuat keputusan. 

Apalagi, tiga dari sembilan hakim konstitusi dipilih oleh DPR. Selain itu, pada masa lalu terdapat hakim konstitusi yang ditangkap KPK karena memainkan perkara. "Itu tanda bahwa hakim MK bisa dipengaruhi, mereka manusia biasa," kata Ujang, Ahad (8/1/2023).

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement