Senin 09 Jan 2023 19:27 WIB

Tangis Apeng di Sidang dan Peringatan Keras dari Hakim

Surya Darmadi alias Apeng memohon kepada hakim agar dijadikan tahanan rumah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta. Apeng pada sidang Senin (9/1/2023) memohon kepada hakim agar dijadikan tahanan rumah. (ilustrasi)
Foto:

Di persidangan hari ini, Hakim Ketua Fahzal Hendri juga menegaskan komitmen independensinya dalam menyidangkan kasus dugaan korupsi lahan yang menyeret bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Ia tak ingin ada yang main mata dalam kasus tersebut. 

"Makanya pada kesempatan ini saya ingatkan kami tidak ada tendensi apa-apa dengan perkara ini," kata Fahzal. 

"Jangan (permintaan terdakwa) terlalu lebih, bukan berarti kami tidak memperhatikan hak asasi dari terdakwa. Soalnya kita harus melihat juga dari luar seolah-olah hakimnya ada apa gitu loh," ujar Fahzal. 

Surya tercatat menjalani operasi pemasangan ring dan pacemaker jantung pada bulan lalu. Operasi itu membuat Surya memperoleh dua kali pembantaran yaitu pada 5-19 Desember 2022 dan 21 Desember 2022-4 Januari 2023 guna memulihkan kesehatannya.

Tak berhenti sampai di situ, kini Surya meminta agar bisa dijadikan tahanan rumah dengan alasan kesehatan psikis. "Kemarin demi alasan kemanusiaan klien saudara habis dioperasi kemudian perlu pemulihan, kami bantarkan dua kali, saya kira sudah cukuplah itu," sebut Fahzal. 

Selanjutnya, Fahzal menegaskan agar kubu Surya Darmadi tak perlu berupaya menghubungi Majelis Hakim. Ia menjamin Majelis Hakim dapat bekerja dengan tegak lurus. 

"Ingat! Bilang sama kliennya jangan coba-coba menghubungi hakim. Tak ada hubungan, kami tidak ada kepentingan dengan perkara ini. Biar tahu semua," ujar Fahzal. 

Fahzal juga berpesan supaya kubu Surya Darmadi tak perlu mempercayai siapa pun yang mencatut nama Majelis Hakim. Termasuk bila ada seseorang yang mengatasnamakan hakim mengaku bisa mempengaruhi perkara. 

"Nanti kalau ada yang atas namakan hakim itu bohong semua. Sudah berkali-kali saya omongin itu," tegas Fahzal. 

Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun atau Rp 73.920.690.300.000. Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Surya Darmadi juga disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS. Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

 

 

 

photo
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement